Mahasiswa Desak Polisi Tangkap Tiga Terduga Mafia Tanah Berkedok Kelompok Tani

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Senin, 07 November 2022
0 dilihat
Mahasiswa Desak Polisi Tangkap Tiga Terduga Mafia Tanah Berkedok Kelompok Tani
Massa aliansi mahasiswa dan masyarakat ketika berdemonstrasi di Mapolda Sumatera Utara, Senin (7/11/2022). Foto: Reza Fahlefy/Telisik

" Aliansi mahasiswa dan masyarakat bersatu, kembali berdemonstrasi di Mapolda Sumatera Utara, Jalan Sisingamangaraja, KM 10,5 Medan "

MEDAN, TELISIK.ID - Aliansi mahasiswa dan masyarakat bersatu, kembali berdemonstrasi di Mapolda Sumatera Utara, Jalan Sisingamangaraja, KM 10,5 Medan, Senin (7/11/2022).

Massa mengaku kecewa dengan sikap Polda Sumatera Utara yang tidak merespon aspirasi mereka. Pasalnya, dugaan adanya mafia tanah berkedok kelompok tani masih berkeliaran di PTPN III, Kebun Bangun Siantar, Kelurahan Basorna, Kecamatan Sitalasari, Kota Pematangsiantar.

Apalagi, terduga mafia tanah bernama Jonar Sihombing bersama rekannya. Diantaranya Rina Marni, Paaro Ndraha telah ditetapkan sebagai tersangka di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara, sesuai dengan nomor B/2469/IX/2022 tertanggal 27 September 2022.

Baca Juga: Bocah Penderita Hernia Sejak Lahir Akhirnya Dibawa ke Rumah Sakit Medan

Selain itu, tindakan Jonar Sihombing juga dinilai sudah semena-mena. Dia diduga melakukan intimidasi kepada masyarakat yang ingin menyelesaikan permasalah dengan PTPN III Kebun Bangun. Jonar bahkan diduga kebal hukum dengan tidak ditangkapnya mereka.

"Tidak ada seorang pun yang kebal hukum di Negara Republik Indonesia. Tindakan Jonar Sihombing sudah nyata meresahkan masyarakat Basorna Siantar dan sudah sangat merugikan negara. Mengingat tanah 90 hektare akan dibangun jalan tol dan kelapa sawit. Tapi kelapa sawit itu ditebang oleh mereka," kata Koordinator lapangan, Endro Hutahaean.

Massa melakukan demo untuk mendukung pemerintah daerah setempat agar melindungi investasi dalam negeri yang dilakukan oleh PTPN III di Kebun Bangun Siantar. Karena, lahan yang diolah oleh mafia tanah di sana merupakan Hak Guna Usaha (HGU) aktif nomor 1 yang berakhir sampai 2029.

"Agar Bapak Kapolda Sumatera Utara melakukan dukungan sepenuh kepada Forkompimko Siantar dan PTPN III Kebun Bangun Siantar demi kenyamanan investasi dalam negeri sesuai dengan amanat Presiden dan Kapolri. Jangan karena adanya mafia tanah, pembangunan tol dan investasi dalam negeri jadi terganggu," tambahnya.

Baca Juga: 3 Oknum Personel Polrestabes Medan Ditangkap, Ini Kasusnya

Kemudian, massa juga meminta agar Kapolda Sumatera Utara menangkap Jonar Sihombing dan Rina Marni, Paaro Ndraha yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Tangkap mafia tanah yang seolah-olah kebal hukum dan meresahkan masyarakat Basorna Siantar karena tindakannya sudah melewati batas. Meresahkan dan mengganggu investasi negara," terangnya.

Terpisah, Kompol Rudy Chandra, perwakilan dari Polda Sumatera Utara mengaku, akan menindaklanjuti segala aspirasi dari masyarakat yang melakukan unjuk rasa dengan damai.

"Informasi dari mahasiswa akan saya sampaikan kepada pimpinan. Kemudian, informasi ini juga akan kami sampaikan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara. Nanti tim dari mereka akan menindaklanjutinya," terangnya. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga