Maju Pilpres 2024, Menteri Kabinet Jokowi Wajib Mundur

Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Selasa, 30 Agustus 2022
0 dilihat
Maju Pilpres 2024, Menteri Kabinet Jokowi Wajib Mundur
Menteri di Kabinet Jokowi-Ma'ruf Amin wajib mundur jika ingin nyapres di Pilpres 2024. Foto: Repro kompas.com

" Menteri dan pejabat setingkat menteri yang ingin maju sebagai calon presiden atau calon wakil presiden di Pilpres 2024, harus mundur dari jabatannya "

JAKARTA, TELISIK.ID - Menteri dan pejabat setingkat menteri yang ingin maju sebagai calon presiden atau calon wakil presiden di Pilpres 2024, harus mundur dari jabatannya.

Dikutip dari cnnindonesia.com, aturan tersebut berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

"Pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya; kecuali presiden, wakil presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota," bunyi Pasal 170 ayat (1) UU tentang Pemilu.

Menteri yang hendak maju sebagai capres atau cawapres wajib mundur paling lambat pada saat didaftarkan oleh partai politik atau gabungan partai politik di KPU.

Mereka harus menyertakan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali. Hal ini sudah sesuai dengan pasal 170 ayat (2).

"Surat pengunduran diri sebagai pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh partai politik atau gabungan partai politik kepada KPU sebagai dokumen, persyaratan calon presiden atau calon wakil presiden," bunyi pasal 170 ayat (3).

Baca Juga: Jokowi Ungkap Sosok Presiden yang Cocok Ganti Dirinya

Bukan hanya menteri, UU Pemilu pasal 170 ayat (1) dalam bagian penjelasan juga mengatur pejabat negara lain yang harus mundur bila mereka hendak menjadi capres atau cawapres di Pilpres 2024.

Mereka adalah ketua, wakil ketua, ketua muda, dan hakim agung pada Mahkamah Agung. Lalu, Ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan, kecuali hakim ad hoc.

Kemudian ketua, wakil ketua, dan anggota pada Mahkamah Konstitusi, BPK dan Komisi Yudisial. Ketua dan wakil ketua KPK, kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai duta besar luar biasa dan berkuasa penuh.

Sementara pejabat negara yang tidak wajib mundur bila hendak mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres, hanya mereka yang dipilih langsung oleh masyarakat. Seperti presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD dan para kepala daerah dari level provinsi hingga kabupaten/kota.

Khusus bagi kepala daerah yang dicalonkan untuk maju sebagai capres atau cawapres, tentunya harus meminta izin terlebih dulu kepada presiden.

Bila presiden dalam waktu paling lama 15 hari belum memberikan izin, maka izin dianggap sudah diberikan.

"Surat permintaan izin gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPU oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai dokumen persyaratan calon presiden atau calon wakil presiden," bunyi pasal 171 ayat (4).

Untuk diketahui, dikutip dari tempo.co, berikut tahapan Pemilu 2024 yang perlu diketahui:

- Pendaftaran dan verifikasi calon peserta pemilu pada 29 Juli hingga 13 Desember 2022.

Baca Juga: Syarat dan Kriteria Penerima Subsidi Gaji Rp 600 Ribu

- Penetapan peserta pemilu pada 14 Desember 2022.

- Pencalonan anggota DPD pada 6 Desember 2022 hingga 25 November 2023.

- Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota pada 24 April 2023-25 November 2023.

- Pencalonan presiden dan wakil presiden pada tanggal 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.

- Kampanye selama 75 hari mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

- Pemungutan suara Pemilu 2024 diselenggarakan pada 14 Februari 2024. (C)

Penulis: Fitrah Nugraha

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Artikel Terkait
Baca Juga