Masuk ke Sumatera Utara Narkoba dari Malaysia Gagal Edar

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Rabu, 16 Agustus 2023
0 dilihat
Masuk ke Sumatera Utara Narkoba dari Malaysia Gagal Edar
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Yemi Mandagi ketika memberikan keterangan kepada sejumlah awak media. Foto: Reza Fahlefy/Telisik

" Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, mengungkap peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 47 kilogram (Kg) jaringan Malaysia "

MEDAN, TELISIK.ID - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, mengungkap peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 47 kilogram (Kg) jaringan Malaysia.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Yemi Mandagi ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan itu.

"Seluruh narkoba itu ditangkap dari beberapa orang tersangka. Selain menangkap kurir sabu, tim juga menangkap kurir ganja dan pil ekstasi," kata Yemi Mandagi, Rabu (16/8/2023) siang.

Adapun narkotika jenis ganja sebanyak 298 Kg dan pil ekstasi sebanyak 9.932 butir. Jumlah tersangka sebanyak 23 orang.

Baca Juga: Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara Ingatkan Pegawai Tidak Main-Main dengan Narkoba

"Ini periode Juni sampai 15 Agustus 2023. Kami juga terus melakukan pengembangan jaringannya," tambahnya.

Narkoba itu berasal dari Malaysia, selanjutnya dikirim melalui pelabuhan tikus yang ada di Sumatera Utara.

"Untuk jaringannya. Ada jaringan internasional dari Malaysia dan ada juga jaringan antar lrovinsi," tuturnya.

Menurut Yemi, narkoba itu juga akan dilakukan pemusnahan dengan dihadiri oleh tim Laboratorium Forensik, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri.

"Jadi, kami akan melakukan pengungkapan kembali untuk memberantas peredaran gelap narkotika ini," terangnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, narkotika masuk ke Sumatera Utara melalui pelabuhan di Kabupaten Asahan, lalu di kirim ke Kota Medan dan sekitarnya.

"Untuk jaringan antar provinsi, khusus narkotika jenis sabu ada yang dikirim dari Aceh ke Sumatera Utara. Ada juga yang dikirim dari Aceh Utara, lewat Kota Medan, rencananya dikirim ke Sumatera Selatan, tepatnya di Palembang. Akhirnya itu bisa diungkap dan digagalkan," tegas Hadi.

Sedangkan untuk barang bukti narkoba jenis pil ekstasi dengan jumlah 9.932 butir itulah dikirim dari Malaysia yang selanjutnya dikirim melalui pelabuhan tikus.

"Banyaknya jalur pelabuhan ilegal membuat petugas kepolisian dan tim gabungan kesulitan untuk mencegah masuknya narkotika itu. Tapi, Polda Sumatera Utara akan berusaha semaksimalnya," tambahnya.

Baca Juga: Kurir Narkoba Jaringan Sumatera Utara-Malaysia Ditangkap Beserta 15 Kg Sabu

Pengakuan Hadi, para jaringan narkoba berupaya untuk memuluskan aksinya dengan mengelabui para petugas.

Sejumlah barang bukti yang diamankan dari para pelaku, pada umumnya melalui pinggiran sungai. Selanjutnya di sembunyikan di rumah-rumah warga. Setelah situasi sudah aman, baru para pelaku mengambil barang tersebut untuk di edarkan.

Selain mengirim lewat tepi-tepi sungai. Para tersangka juga mengirimkan barang haram tersebut menggunakan alat transportasi darat berupa mobil pribadi.

"Inilah butuh kerjasama dari semua pihak, termasuk dari masyarakat. Mari sama-sama kita berantas peredaran gelap narkoba. Seluruh pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 112 dan 111 Undang-Undang Narkotika Tahun 2009 dengan maksimal penjara 12 tahun penjara," terangnya. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga