Masuk Program Nasional, Pembangunan Bandara Kolaka Utara Didampingi Kejati

Muh. Risal H, telisik indonesia
Jumat, 17 Juni 2022
0 dilihat
Masuk Program Nasional, Pembangunan Bandara Kolaka Utara Didampingi Kejati
Penandatanganan nota kesepahaman antara Pemkab Kolaka Utara dan Kejaksaan Negeri di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara. Foto: Diskominfo Kolaka Utara

" Kerja sama tersebut merupakan langkah positif untuk kemajuan pemerintah daerah dalam menjalankan tugas pokok sebagai birokrasi "

KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Pemerintah Daerah Kolaka Utara menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kolaka Utara di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.

Kerja sama itu sah setelah Bupati Kolaka Utara, Drs. H. Nur Rahman Umar, MH dan Kajari Teguh Imanto, SH., M.Hum, menandatangani nota kesepahaman di Aula Kantor Bupati, Kamis (16/6/2022).

Menurut Nur Rahman, kerja sama tersebut merupakan langkah positif untuk kemajuan pemerintah daerah dalam menjalankan tugas pokok sebagai birokrasi.

"Kami sangat merespon serta menyambut baik kerja sama ini. Terlebih lagi MoU ini bertujuan mengawal dan mengantisipasi terjadinya kesalahan hukum dalam melaksanakan tugas pokok para kepala OPD," jelas bupati.

Kata dia, Memorandum of Understanding ini adalah wadah yang mesti dimanfaatkan untuk meminta pandangan atau konsultasi hukum ke kejaksaan sehingga tidak salah langkah.

"Ini dapat mengurangi kesalahan dan penyimpangan dalam melaksanakan roda pemerintahan demi mewujudkan birokrasi yang baik dan benar," tukasnya.

Baca Juga: Realisasi PAD Sektor Makan Minum OPD Rendah, Bapenda RDP Bersama Komisi II dan III

Kepala Kejari Kolaka Utara, Teguh Imanto menuturkan, kerja sama ini tidak lepas dari pran instansinya sebagai pengacara negara yang mesti dipenuhi.

"Sehingga ke depannya ketika ada  permasalahan atau kegiatan pembangunan yang dilakukan oleh Pemerintah Kolaka Utara dan membutuhkan pendampingan, maka pihak kami siap mendampingi," ungkapnya.

Bupati Kolaka Utara, Drs. H. Nur Rahman Umar, MH (kiri) bersama Kajari Kolaka Utara, Teguh Imanto SH., M.Hum. Foto: Diskominfo Kolaka Utara

 

Meski demikian, lanjutnya, rambu-rambu mekanisme pendampingan telah ditentukan oleh pihak Jaksa Agung, salah satunya harus ada pernyataan dari pemerintah daerah yang tertuang dalam Surat Keputusan Bupati, bahwa objek pembangunan itu merupakan program prioritas pembangunan daerah.

"Setelah itu kami baru dapat memberikan pendampingan hukum, layanan hukum dan lain sebagainya," urainya.

Lebih lanjut, kajari mengatakan, tidak semua kegiatan Pemerintah Kolaka Utara dapat  didampingi. Hal ini dikarenakan dalam struktur hirarki kejari sudah ada patron yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Pencairan Dana OPD di Muna Barat Ditunda Sementara, Ini Penyebabnya

"Contoh, pembangunan Bandar Udara Kolaka Utara, karena masuk program skala nasional maka pendampingannya diambil alih oleh  Kejaksaan Agung RI kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dan kami Kejaksaan Negeri Kolaka Utara membantu di dalamnya," pungkasnya.

Ia berharap dengan adanya MoU ini  penyelesaian hukum di bidang perdata dan tata usaha negara ke depannya dapat berjalan dengan baik.

"Kami selaku jaksa siap untuk jadi pengacara Pemerintah Kolaka Utara, khususnya bidang perdata dan TUN," tutupnya. (B-Info)

Penulis: Muh. Risal H

Editor: Haerani Hambali

Artikel Terkait
Baca Juga