Masyarakat Diimbau Tak Main Hakim Sendiri Terhadap Pelaku Penculikan Anak

La Ode Muhamad Alwi, telisik indonesia
Rabu, 25 Januari 2023
0 dilihat
Masyarakat Diimbau Tak Main Hakim Sendiri Terhadap Pelaku Penculikan Anak
Terlihat seorang perempuan yang diduga sebagai pelaku penculikan anak, dibakar hidup-hidup oleh massa. Foto: Screenshot video

" Kejahatan yang sudah nyata sekali pun, tidak dibenarkan untuk main hakim sendiri karena semua ada prosedur hukumnya "

KENDARI, TELISIK.ID – Di Kota Sorong terjadi peristiwa pembakaran seorang perempuan yang diduga sebagai pelaku penculikan anak, Selasa (24/1/2023) kemarin. Kejadian tersebut dibenarkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Papua Barat, Kombes Pol Adam Erwindi.

Pembakaran tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia. Pasalnya sebelum dibakar, massa melakukan pengeroyokan hingga membuka pakaian korban.

Kombes Pol Adam Erwindi menghimbau agar masyarakat tidak terprovokasi oleh isu penculikan anak. Kalaupun itu terjadi, maka harus melapor kepada pihak kepolisian. Sehingga persoalan itu mendapatkan penanganan dan massa tidak main hakim sendiri.

Baca Juga: Masyarakat Kolaka Timur Resah Isu Penculikan Anak

Baca Juga: Maraknya Kasus Penculikan Anak Usik Kedamaian Warga Kota Kendari

Menanggapi kasus tersebut, Dosen Hukum Universitas Halu Oleo Kendari, Solihin mengatakan, negara kita adalah negara hukum dan setiap penegakan hukum itu ada prosedurnya. Oleh karena itu, siapapun tidak dibenarkan secara hukum untuk main hakim sendiri.

“Jangankan diduga, kejahatan yang sudah nyata sekali pun, tidak dibenarkan  untuk main hakim sendiri karena semua ada prosedur hukumnya. Bahkan korban itu sendiri juga punya hak-hak yang dilindungi oleh undang-undang dan agar kejadian main hakim sendiri ini tidak terulang lagi, maka harus ada penegakan hukum kepada satu dua orang yg menjadi otak dalam kasus tersebut, “ ujarnya, Rabu (25/1/2023).

Ia menambahkan, tindakan main hakim sendiri juga bisa jadi disebabkan oleh ketidakpercayaaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum yang ada atau boleh jadi juga karena spontanitas massa. (B)

Penulis: La Ode Muhamad Alwi

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga