Masyarakat Tolak Pemugaran Masjid 4 Abad Keraton Liya Wakatobi, Biaya Rp 100 Juta dari Bank Indonesia

Wa Ode Hesti, telisik indonesia
Sabtu, 08 Maret 2025
0 dilihat
Masyarakat Tolak Pemugaran Masjid 4 Abad Keraton Liya Wakatobi, Biaya Rp 100 Juta dari Bank Indonesia
Masjid Keraton Liya yang berusia 4 abad lebih di Kabupaten Wakatobi. Foto: Dian

" Rencana pemugaran Masjid Keraton Liya, masjid bersejarah yang terletak di Kabupaten Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara, menuai penolakan dari sebagian masyarakat setempat "

WAKATOBI, TELISIK.ID – Rencana pemugaran Masjid Keraton Liya, masjid bersejarah yang terletak di Kabupaten Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara, menuai penolakan dari sebagian masyarakat setempat.

Masjid ini merupakan salah satu masjid tertua di Wakatobi yang berusia 4,7 abad, didirikan pada tahun 1546, meskipun ada pula versi yang menyebutkan bahwa masjid ini dibangun pada tahun 1538.

Masjid Keraton Liya memiliki nilai historis dan filosofis yang sangat penting bagi masyarakat setempat.

Keaslian arsitektur dan struktur bangunannya dianggap sebagai bagian dari warisan budaya yang telah diwariskan turun-temurun dan telah ditetapkan sebagai cagar budaya.

Baca Juga: Pipa Pembagi dan Penyambung Perumda Air Minum Tirta Sugi Laende Muna Dicuri

Oleh karena itu, rencana penambahan bangunan tanpa melalui kesepakatan bersama dengan masyarakat menimbulkan reaksi keras dari warga.

Beberapa material bangunan telah terlihat di sekitar masjid, menandakan adanya aktivitas pembangunan.

Informasi tentang rencana pemugaran ini cepat menyebar melalui berbagai platform media sosial, dan banyak warga yang menyuarakan penolakan terhadap perubahan tersebut.

Salah satu unggahan di Facebook dengan username ‘Presiden Laut’ menyebutkan bahwa alasan untuk memperindah masjid dianggap bersifat subjektif dan tidak cukup kuat untuk dijadikan dasar renovasi.

Selain itu, tidak ada kajian yang menunjukkan bahwa pemugaran akan berdampak pada peningkatan jumlah jamaah yang beribadah di Masjid Keraton Liya.

Ketua Kelompok Pengelola Pariwisata Liya Togo (Kepo’oli), Mursida, menegaskan bahwa Masjid Keraton Liya merupakan warisan nenek moyang yang harus dijaga keasliannya.

Mursida meminta agar pekerjaan pemugaran dihentikan dan, jika perlu, dibongkar kembali untuk melestarikan identitas budaya masyarakat Liya.

“Masjid Keraton Liya adalah warisan nenek moyang yang harus dijaga keasliannya. Saya meminta agar pekerjaan ini dihentikan, bahkan jika perlu dibongkar kembali, demi menjaga identitas budaya masyarakat Liya,” tegas Mursida, Sabtu (8/3/2025).

Sementara itu, Kepala Desa Liya Togo, Raja Ali, mengungkapkan bahwa anggaran untuk proyek pemugaran berasal dari Bank Indonesia sebesar Rp 100 juta, yang awalnya diusulkan oleh pemerintah desa bersama panitia masjid.

Namun, ia menegaskan bahwa usulan awal tersebut hanya untuk pengadaan peralatan pendukung masjid seperti kipas angin dan genset, bukan untuk pembangunan fisik.

“Usulan kami hanya untuk pembelian kipas angin, genset, dan lainnya, bukan untuk pembangunan masjid,” ujar Raja Ali.

Pekerjaan pemugaran, menurut Raja Ali, dilakukan tanpa melibatkan pihak pemerintah desa dan pemangku adat dalam diskusi awal.

Seharusnya, kata Raja Ali, sebelum proyek dimulai, harus ada musyawarah bersama di Baruga (tempat pertemuan adat) agar semua pihak yang berkepentingan dapat memberikan pandangan.

Menanggapi penolakan ini, kemudian dilakukan rapat musyawarah adat terkait renovasi Masjid Keraton Liya yang dimulai pukul 10:00 WITA di Desa Liya Togo.

Rapat dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kadis Pariwisata, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan, Babinsa Liya Togo, Kapolsek Wangi-Wangi Selatan, kepala desa, tokoh agama, tokoh adat, dan masyarakat Liya Raya.

Baca Juga: Dindikbud dan Kemenag Wakatobi Diduga Pungli Guru yang Urus PPG

Hasil musyawarah adat yang digelar di Baruga kemudian memutuskan untuk melindungi dan melestarikan situs cagar budaya Benteng Keraton Liya dengan tetap menjaga keaslian bangunan masjid, tanpa adanya penambahan bangunan yang merusak karakter masjid dan filosofinya.

Rapat juga memutuskan untuk membongkar tambahan bangunan yang telah dibangun tanpa musyawarah bersama.

Keputusan pembongkaran ini bertujuan untuk mengembalikan Masjid Keraton Liya ke bentuk aslinya, sesuai dengan statusnya sebagai situs cagar budaya di Indonesia.

“Musyawarah selesai pukul 13.25 WITA dan alhamdulillah aman terkendali. Masyarakat juga sangat senang dengan keputusan akhir kita bersama,” kata Babinsa Liya Togo, Sudin. (A)

Penulis: Wa Ode Hesti

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

TAG:
Baca Juga