Melalui Imigrasi, Polisi Cekal Tersangka Pengiriman 8 Kontainer Migor Ilegal ke Timor Leste
Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Rabu, 18 Mei 2022
0 dilihat
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Anton Elfrino Trisanto menyurati Imigrasi guna mencekal tersangka pengiriman 8 kontainer ke Timor Leste. Foto: Ist
" Penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengajukan cekal ke Imigrasi terhadap tersangka pengiriman 8 kontainer minyak goreng (migor) illegal ke Timor Leste "
SURABAYA,TELISIK.ID - Penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengajukan cekal ke Imigrasi terhadap tersangka pengiriman 8 kontainer minyak goreng (migor) illegal ke Timor Leste.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Anton Elfrino Trisanto, untuk pengembangan penyidikan kasus migor illegal tersebut, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi.
"Kemarin juga telah mengirimkan surat bantuan pencegahan ke luar negeri atas nama E dan R kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya dan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur," katanya di kantornya, Rabu (18/5/2022).
Anton mengatakan, untuk penyidikan lanjutan, pihaknya juga memanggil saksi berinisial L yang berperan sebagai importir. Untuk tersangka masih 2 orang,” jelasnya.
Atas pengungkapan ini, polisi telah mengamankan 8 kontainer berisi migor yang rencananya akan dikirim ke Dili Timor Leste oleh pelaku. Untuk barang bukti migor yang diamankan ada beberapa merk di antaranya, Tropis, Linsea dan juga Tropical. Barang bukti yang berhasil disita sebanyak 121,985 ton migor dari tangan pelaku.
Baca Juga: Pemda Kolaka Timur Mulai Sosialisasi Pembentukan Kawasan Perdesaan
Baca Juga: Belum Ada Persetujuan Hibah Lahan Eks RS Buat Universitas Muhammadiyah Wuna
Untuk para tersangka sendiri, dijerat penyidik dengan Pasal 112 Jouncto Pasal 51 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jouncto Permendag Nomor 22 Tahun 2022 tentang larangan ekspor sementara Crude Palm Oil, Renfined, Blenched and Deodorized Palm oil.
Seperti diberitakan beberapa hari lalu, Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggagalkan pengiriman 8 kontainer minyak goreng ke Timor Leste.
Modus pelaku, antara lain dengan mengelabui petugas Bea Cukai dengan memasukkan barang yang tidak sesuai dengan pos tarif atau HS dan invoice Persetujuan Ekspor Barang (PEB) yang mana dokumen ekspor dengan Pos Tarif/HS dan Invoice tertulis barang-barang seperti engsel pintu, cat, genteng, glass block mulia, alat-alat pipa, pipa pvc, sika vix tile adhisive, tong besi tutup lebar, snack, sterefoam, sendok bebek plastik, komputer, sparepart mobil aqua. (C)
Penulis: Try Wahyudi Ari Setyawan
Editor: Kardin