Negara Ini Punya Hukuman Kejam bagi Pelaku LGBT
Adinda Septia Putri, telisik indonesia
Sabtu, 06 Mei 2023
0 dilihat
Uganda punya Undang-Undang yang ketat terhadap pelaku LGBT, bisa dipenjaran hingga dihukum mati. Foto: Cnn.com
" Uganda kini punya sanksi yang ketat terhadap pelaku LGBT. Undang-Undang anti LGBT di negara bagian Afrika Timur itu menjadi salah satu paling ketat di dunia "
UGANDA, TELISIK.ID - Uganda kini punya sanksi yang ketat terhadap pelaku LGBT. Undang-Undang anti LGBT di negara bagian Afrika Timur itu menjadi salah satu paling ketat di dunia.
Dilansir dari Viva.co.id, Parlemen Uganda meloloskan salah satu Undang-Undang anti LGBT yang memasukkan aturan hukuman penjara yang lama dan hukuman mati.
Melansir BBC News, Undang-Undang ini diloloskan tanpa banyak perubahan meski Presiden Yoweri Museveni telah meminta beberapa bagian dari Undang-Undang asli yang dikurangi.
Baca Juga: Bintang Film Porno Buat Mantan Presiden Amerika Donald Trump Resmi Dipenjara
Sebagian besar aturan hampir tidak berubah, termasuk ketentuan untuk hukuman penjara yang lama dan hukuman mati, setelah presiden meminta beberapa bagian dari undang-undang asli dikurangi.
Ini mempertahankan sebagian besar tindakan paling keras dari undang-undang yang diadopsi pada Maret, yang menuai kecaman dari Amerika Serikat, Uni Eropa, PBB, dan perusahaan besar.
Baca Juga: Bukan Indonesia, Ini 4 Negara Terbaik Temukan Istri yang Masih Perawan
Ketentuan yang dipertahankan dalam RUU baru memungkinkan hukuman mati dalam kasus yang disebut "homoseksualitas yang diperparah", sebuah istilah yang digunakan pemerintah untuk menggambarkan tindakan termasuk berhubungan seks sejenis ketika pelaku mengidap HIV positif.
Dikutip dari Okezone.com, Undang-Undang tersebut juga memungkinkan vonis hukuman 20 tahun karena mempromosikan homoseksualitas, yang menurut para aktivis dapat mengkriminalisasi setiap advokasi untuk hak-hak warga negara lesbian, gay, biseksual, transgender dan queer. (C)
Penulis: Adinda Septia Putri
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS