Optimis Investasi di Konawe Selatan Meningkat, 110 Pelaku Usaha Dilatih
Ashar Hamka, telisik indonesia
Senin, 06 Juni 2022
0 dilihat
Memasuki pertengahan tahun 2022 ini, investasi di Konawe Selatan terus digenjot penerimaannya. Berbagai upaya dilakukan untuk memfasilitasinya. Foto: Ist
" Untuk mendaftarkan perusahaan ke dalam sistem OSS RBA dengan estimasi waktu pengerjaan lima hari kerja "
KONAWE SELATAN, TELISIK.ID - Target yang dipasang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), tengah dimaksimalkan.
Dinas pintu gerbang dari masuknya investasi ini, diharapkan bakal meningkatkan jumlah investasi di tahun 2022 ini. Mewakili Kepala Dinas PM-PTSP Konsel, I Putu Darta, Sekretaris Dinas, Kumaraden optimis jika investasi di daerah pimpinan Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga ini bakal terus berkembang.
Salah satu faktornya dikarenakan telah terbitnya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Atau disebut, adanya perizinan berusaha berbasis resiko.
Pemahaman, terkait perizinan berusaha berbasis resiko ini. Di antaranya sektor-sektor usaha yang termasuk dalam ruang lingkup OSS RBA, penetapan tingkat resiko skala kegiatan usaha, dan klasifikasi tingkat resiko.
Di mana, untuk mendaftarkan perusahaan ke dalam sistem OSS RBA dengan estimasi waktu pengerjaan lima hari kerja, bisa menggunakan layanan registrasi OSS.
"Pendaftar akan mendapatkan perizinan berusaha yang sesuai dengan kegiatan usaha perusahaan," ujar Kumaraden, saat bimbingan teknis dan sosialisasi implementasi perizinan berusaha berbasis resiko, di salah satu hotel di Kota Kendari, Senin (6/6/2022).
Baca Juga: Pastikan Program Berjalan Baik, Bupati Konawe Selatan Evaluasi OPD
Perizinan berusaha berbasis resiko, kata ia, adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha atau kegiatannya. Hal itu berdasarkan tingkat potensi terjadinya cedera atau kerugian dari suatu bahaya atau kombinasi kemungkinan dan akibat bahaya.
Berdasarkan penilaian analisis resiko, kegiatan usaha diklasifikasikan ke dalam tiga tingkat resiko. Seperti tingkat resiko rendah, menengah, dan tinggi. Tingkat resiko menengahpun dibedakan kembali menjadi tingkat resiko menengah rendah dan tingkat resiko menengah tinggi.
"Klasifikasi berdasarkan tingkat resiko, maka tiap kegiatan usaha harus memenuhi perizinan berusaha sesuai dengan tingkat resiko kegiatan usahanya yang berbeda-beda," tuturnya.
Baca Juga: Pergantian Ketua DPRD Muna dan 4 Raperda Tidak Masuk Agenda Pembahasan
Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian Pelaksana Dinas Penanaman Modal dan Informasi DPM-PTSP Konsel, Muh Hamdar menyebutkan dalam bimbingan teknis dan sosialisasi Implementasi perizinan berusaha berbasis resiko, pihaknya menyasar sekitar 110 pelaku usaha di lingkup Konawe Selatan.
Bimtek dan sosialisasi juga bertujuan untuk memberikan pengetahuan tentang perizinan berusaha kepada pelaku usaha dalam menjalankan usahanya. Serta meningkatkan kepatuhan pelaku usaha Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanam Modal Dalam Negeri (PMDN).
“Khususnya dalam pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang berlokasi dimasing-masing Kecamatan lingkup Konawe Selatan," ujar Hamdar. (B)
Penulis: Ashar Hamka
Editor: Musdar