Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto Akan Pensiun, Siapa Penggantinya?

M Risman Amin Boti, telisik indonesia
Minggu, 22 Agustus 2021
0 dilihat
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto Akan Pensiun, Siapa Penggantinya?
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto (tengah). Foto: Repro kompas.com

" Sosok perwira penggantinya sebagai Panglima TNI pun mulai menjadi perbincangan. "

JAKARTA, TELISIK.ID – Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto akan memasuki masa purna bakti atau pensiun pada November 2021 mendatang.

Sosok perwira penggantinya sebagai Panglima TNI pun mulai menjadi perbincangan.

Nama-nama seperti Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa dan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono digadang-gadang sebagai pengganti.

Pergantian Panglima menjadi sorotan karena Tentara Nasional Indonesia (TNI) memiliki peran penting untuk melindungi Indonesia dari ancaman eksternal.

Sehingga jabatan Panglima TNI menjadi salah satu posisi strategis dalam sistem pemerintahan di Indonesia.

Berdasarkan kondisi tersebut, pemilihan Panglima TNI selalu menjadi momen yang ditunggu-tunggu.

Apakah Panglima TNI perlu bergilir antarmatra atau tidak. Lantas, seperti apa prosedur pengangkatan Panglima TNI?

Pasal 13 ayat (4) UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, Panglima TNI dapat dijabat secara bergantian oleh perwira aktif dari tiap-tiap angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.

Seperti yang terjadi pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tahun 2004-2014, dapat dilihat pemilihan Panglima TNI dijabat secara bergantian oleh perwira aktif dari tiap-tiap angkatan.

Baca juga: Tim Gegana Polri Cek Ledakan Mall Margo City di Depok

Baca juga: Jokowi Larang Polisi Gunduli Anak yang Terlibat Kasus Hukum

Mereka adalah Jenderal TNI Endriartono Sutarto (Angkatan Darat) digantikan Marsekal TNI Djoko Suyanto (Angkatan Udara).

Kemudian Jenderal TNI Djoko Santoso (Angkatan Darat), selanjutnya digantikan Laksmana TNI Agus Suhartono (Angkatan Laut).

Kendati demikian, UU No. 34/2004 mengisyaratkan pengajuan calon Panglima TNI merupakan hak prerogatif Presiden.

Presiden mengusulkan satu orang calon Panglima TNI kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan

Hal ini sesuai pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 22/PUU-XIII/2015 perihal pengujian Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia, Undang-Undang Pertahanan Negara dan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia.

Dalam hal pengangkatan Kapolri dan Panglima TNI merupakan bentuk mekanisme ‘checks and balances’ antara lembaga eksekutif dalam hal ini Presiden, dengan lembaga legislatif, yaitu DPR.

Mengenai jabatan Panglima TNI pada masa Presiden Jokowi (2014-sekarang) baru dua kali mengangkat Panglima TNI.

Mereka adalah Jenderal TNI Moeldoko (Angkatan Darat) digantikan Jenderal TNI Gatot Nurmantyo (Angkatan Darat), kemudian sekarang Marsekal TNI Hadi Tjahjanto (Angkatan Udara).

Diketahui, Jenderal yang bernama lengkap Marsekal TNI Dr. (HC) Hadi Tjahjanto, S.IP, lahir di Malang Jawa Timur, 8 November 1963 (57 tahun).

Seorang perwira tinggi TNI Angkatan Udara yang menjabat sebagai Panglima TNI sejak tanggal 8 Desember 2017. (B)

Reporter: M. Risman Amin Boti

Editor: Haerani Hambali

Artikel Terkait
Baca Juga