KENDARI, TELISIK.ID - Pelabuhan sebagai komponen penting aktifitas pelayaran tentunya mesti perhatikan standar kelayakan untuk lokasi berlabuh sebuah kapal.
Hal itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut pasal 1 ayat 26.
Peraturan tersebut menjelaskan, keselamatan dan keamanan pelayaran adalah suatu keadaan terpenuhinya persyaratan keselamatan dan keamanan yang menyangkut angkutan di perairan, kepelabuhanan, dan lingkungan maritim.
Berdasarkan keputusan Jenderal Perhubungan Laut Nomor: KP-DJPL 762 Tahun 2022, KFC Jetliner yang direncanakan berlayar meliputi pelabuhan Wanci Wakatobi, pelabuhan Ereke Buton dan pelabuhan Bungkutoko Kendari.
Baca Juga: KFC Jetliner Mulai Berlayar Lagi di Sulawesi Tenggara, Ini Jadwalnya
