Pelaku Pengancaman Senjata ke Warga Reok Terlihat Masih Berkeliaran, Mana Polisi

Berto Davids, telisik indonesia
Rabu, 08 Februari 2023
0 dilihat
Pelaku Pengancaman Senjata ke Warga Reok Terlihat Masih Berkeliaran, Mana Polisi
Polisi belum menahan pelaku pengancaman senjata ke warga Reok karena belum ada laporan yang masuk. Foto: Berto Davids/Telisik

" Seorang pria diduga mengancam warga dengan senjata jenis Airsoft Gun nomor 84 FS CHEETAH-Cal 9 "

MANGGARAI, TELISIK.ID - Belum lama ini masyarakat di Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), dibuat geger dengan aksi salah satu pria bernama Juharis (26) beralamat Dusun Tanah Putih Kelurahan Mata Air.

Ia diduga mengancam Rifkan dan istrinya dengan senjata jenis Airsoft Gun nomor 84 FS CHEETAH-Cal 9 Short yang digunakannya.

Beruntung aksi ancaman penembakan itu cepat diamankan oleh anggota Koramil 1612-03 Reok yang sigap ke TKP. Juharis pun kemudian dibawa oleh anggota Koramil 1612-03 Reok untuk diamankan.

Dalam keterangan tertulisnya kepada anggota Koramil 1612-03 Reok, Juharis menceritakan kronologis sampai ia nekat mengancam Rifkan dan istri menggunakan Airsoft Gun.

Awalnya ia sedang duduk di rumah neneknya. Tiba-tiba ia melihat mobil tangki minyak tanah parkir dekat rumah Rifkan. Melihat itu ia pun mengambil handphone dan merekam aktivitas mobil tersebut dengan membuat video.

Setelah merekam dan mengambil video, ia sempat berkonfirmasi dengan pihak Polres Manggarai melalui Kanit Tipidter. Namun belum jelas konfirmasi apa yang dilakukan keduanya.

Juharis juga mengaku bahwa Rifkan sempat ingin memukulnya karena tidak terima divideokan. Ia pun sontak melakukan pemembelaan diri dengan Airsoft Gun yang dipakainya lalu mengancam Rifkan dan istri.

Setelah itu ia pun menyimpannya kembali. Tiba-tiba datang angota Koramil Reok memeriksa senjata itu dan mengamankannya.

Dari hasil pemeriksaan anggota Koramil 1612-03 Reok waktu itu, Juharis dianggap melanggar UU Darurat Militer Nomor 12 tahun 1951 pasal 1 ayat 2 tentang penyalahgunaan senjata dan melanggar pasal 4 ayat 1 huruf c Perkapolri Nomor 8 tahun 2012 serta pasal 1 angka 25 Perkapolri Nomor 8 tahun 2012.

Baca Juga: Pria di Reok Manggarai Diduga Ancam Sebuah Keluarga Gunakan Senjata Sofgun

Dalam aturan itu senjata Airsoft Gun hanya bisa digunakan untuk kepentingan olahraga, bukan untuk mengancam orang.

Tak hanya itu izin penggunaan senjata juga tidak jelas. Surat izin menyimpan dan membawa senjata yang dipakai Juharis diduga telah di-scan ulang untuk meloloskan niat busuknya.

Meski belum ada aturan tegas soal penggunaan Airsolft Gun, namun Juharis telah menyalahgunakannya untuk melakukan penembakan berencana.

Sementara hasil pemeriksaan awal oleh Polsek Reo, Juharis mengaku mendapatkan senjata itu dengan membelinya dari temannya di Perbakin Jakarta. Izin menyimpan dan membawa Air Sofgun dengan nomor 84 FS CHEETAH-Cal 9 Short tersebut itu berlaku hingga 7 November 2023.

Jumlah peluru yang berada di dalam magasin sebanyak sembilan butir dan satu butir tersangkut di dalam senjata.

Saat ini, senjata Airsolft Gun dan surat menyimpan dan membawa yang diduga telah di-scan ulang itu sedang diamankan di Polres Manggarai guna dilakukan penyelidikan berkaitan dengan dugaan tindakan pengancaman.

Namun sayang, dalam proses penyelidikan selama kurang lebih 2 pekan ini Juharis tidak ditahan. Ia terlihat masih berkeliaran seperti bukan pelaku.

Polres Manggarai yang sedang menangani kasus ini juga diduga sengaja membiarkan pelaku berkeliaran.

Feriawan, seorang warga Kecamatan Reok yang kerap melihat Juharis berkeliaran mengaku cemas lantaran takut terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

"Kami cemas dia masih berkeliaran. Beberapa hari lalu saya lihat dia mondar mandir ke atas ke bawah pakai motor. Takutnya dia masih bawa itu senjata lalu seenaknya pakai, waduh itu gawat. Polisi mana polisi," kata Feriawan.

Tak hanya Feriawan, salah satu warga Kecamatan Reok, Indra juga mengaku pernah melihat Juharis sedang santai di rumahnya pasca kasus pengancaman itu terjadi.

Baca Juga: Paman Tewas di Tangan Keponakan Hanya Gegara Sampah

Ia terkejut lantaran Juharis tidak ditahan polisi meski telah menyalahgunakan senjata dan melakukan pengancaman secara berencana.

Ia berharap media pro aktif untuk mengawal kasus ini demi kenyamanan masyarakat.

"Kami ingin nyaman dengan hal-hal seperti itu. Minta kejelasan kenapa pelaku pengguna senjata masih berkeliaraan. Polisi mana polisi kenapa dibiarkan saja," tandasnya.

Dari info yang diperoleh Telisik.id, Rifkan ternyata belum membuat laporan polisi sejak 17 Januari 2023 lalu terkait pengancaman yang dilakukan Juharis kepadanya. Karena itu polisi belum bisa mengambil tindakan lebih untuk Juharis.

Saat ini justru Rifkan lah yang menjalani wajib lapor ke Polres Manggarai karena persoalan minyak tanah. Sedangkan Juharis belum juga ditahan. (A)

Penulis: Berto Davids

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga