Pemda Muna Barat Keluarkan Surat Edaran Berantas Judi Online
Putri Wulandari, telisik indonesia
Selasa, 16 Juli 2024
0 dilihat
Pj Bupati Muna Barat, La Ode Butolo mengeluarkan surat edaran tentang pemberantasan perjudian di Kabupaten Muna Barat. Foto: Kolase
" Maraknya perjudian online yang melibatkan masyarakat Indonesia menjadi perhatian bagi pemerintah daerah, termasuk di Muna Barat "
MUNA BARAT, TELISIK.ID - Maraknya perjudian online yang melibatkan masyarakat Indonesia menjadi perhatian bagi pemerintah daerah, termasuk di Muna Barat.
Atas keresahan perjudian online tersebut, membuat Pj Bupati Muna Barat mengeluarkan surat edaran Nomor 100.3.4.2/16/2024 tentang pemberantasan perjudian di wilayahnya,
Pj Bupati Muna Barat, La Ode Butolo mengatakan, surat edaran tersebut karena adanya indikasi penyalahgunaan jaringan internet yang mengakibatkan maraknya perjudian online atau judi daring.
Baca Juga: Tak Terima Dicatut Pendukung Bapaslon Bupati, Warga Muna Barat Kembali Lapor ke Polda Sulawesi Tenggara
Sehingga kata dia, judi daring yang dilakukan melalui aplikasi atau laman yang menyediakan konten perjudian menjadi perhatian pemerintah Kabupaten Muna Barat.
Pasalnya, perjudian tersebut berdampak dan sangat berpengaruh pada kualitas hidup dan hubungan sosial seseorang, gangguan kesehatan mental, penurunan taraf ekonomi, peningkatan kriminialitas, hingga pencurian data.
Untuk itu, dalam mencegah masyarakat di Muna Barat tidak kecanduan terhadap kegiatan perjudian seperti berjudi, membeli lotre atau undian, melakukan transaksi dengan sistem inventasi berbasis perjudian, berpartisipasi dalam permainan kartu atau perjudian online dan sejenisnya. Maka surat edaran tersebut pun akhirnya dikeluarkan.
Baca Juga: Ciptakan Generasi Emas, SMAN 1 Tiworo Kepulauan Kolaborasi Bersama Orang Tua
"Ini ditujukan kepada kepala OPD, camat, kepala desa dan lurah, dan kepala sekolah SMA atau sederajat, kepala sekolah SD, SMP se - Muna Barat, untuk melakukan sosialisasi tentang dampak negatif judi online maupun offline," ujarnya, Selasa (16/7/2024).
Dalam surat edaran tersebut tertulis jelas bahwa para pelaku perjudian terancam hukuman sebagaimana tertuang dalam Pasal 303 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 303 BIS KUHP, Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, dan Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang satuan tugas pemberantasan perjudian Daring.
Ia juga telah memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menindak setiap pelaku yang kedapatan bermain judi daring, bermain kartu dengan menggunakan uang/barang, orang yang menjual chip atau transfer koin, serta permainan lainnya yang bersifat judi. (C)
Penulis: Putri Wulandari
Editor: Fitrah Nugraha
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS