Pemerintah Cabut Izin 7 Stasiun TV, dari RCTI sampai TV One, Mahfud MD: Dianggap Ilegal

Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Jumat, 04 November 2022
0 dilihat
Pemerintah Cabut Izin 7 Stasiun TV, dari RCTI sampai TV One, Mahfud MD: Dianggap Ilegal
Pemerintah mencabut Izin Siaran Radio (ISR) MNC TV, RCTI, Global TV, iNews TV, ANTV, TV One dan Cahaya TV. Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD. Foto: Repro Detik.com

" Pemerintah mencabut Izin Siaran Radio (ISR) MNC TV, RCTI, Global TV, iNews TV, ANTV, TV One dan Cahaya TV "

JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah mencabut Izin Siaran Radio (ISR) MNC TV, RCTI, Global TV, iNews TV, ANTV, TV One dan Cahaya TV. 

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan, proses peralihan siaran TV analog ke TV digital atau dikenal dengan Analog Switch Off (ASO) berakhir pada 2 November 2022 pukul 00.00 WIB. Namun lewat tanggal itu, ternyata masih ada stasiun TV yang menayangkan siaran analog.

"Pemerintah sudah memutuskan kebijakan migrasi dari analog ke digital sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesiapan teknis yang sudah dibicarakan dalam waktu yang cukup lama," kata Mahfud MD dilansir dari Suara.com jaringan Telisik.id.

Mahfud MD mengatakan, dihentikannya siaran TV analog ke TV digital berjalan efektif. Namun demikian, kata Mahfud, ada beberapa stasiun TV swasta yang sampai sekarang "tidak mengikuti" atau "membandel" atas keputusan pemerintah.

"Oleh sebab itu, terhadap yang membandel ini secara teknis kami sudah membuat Surat Pencabutan Izin Stasiun Radio (ISR) tertanggal 2 November 2022," ujarnya.

Baca Juga: Masyarakat Terisolir Pelayanan Kesehatan, 91 Nakes Dikirim ke Pulau Kangean Jawa Timur

"Maka, jika sekarang masih melakukan siaran-siaran melalui analog maka itu bisa dianggap ilegal dan bertentangan dengan hukum yang berlaku," sambung Mahfud MD.

Mahfud menyampaikan agar stasiun TV itu mengikuti peraturan yang berlaku terkait ASO tersebut.

"Mohon agar ditaati agar pemerintah tidak perlu melakukan langkah-langkah yang sifatnya polisionil daripada sekadar administratif," jelasnya.

"Ingat, bahwa ASO merupakan keputusan dunia internasional yang diputuskan International Telecommunication Union sudah belasan tahun yang lalu. Dan di negara Asean itu inggal Indonesia dan Timor Leste yang belum," katanya.

Menanggapi hal tersebut, MNC Group yang mewakili RCTI, MNC TV, Global TV, dan INews mengatakan, pihaknya telah melaksanakan permintaan tindakan ASO tersebut pada Kamis, 3 November 2022 jam 24.00 WIB.

Baca Juga: Stunting Masih Tinggi, Ibu Hamil di Jawa Timur Digelontor Bantuan

"Secara fakta, permintaan tersebut kami laksanakan walaupun sampai dengan hari ini, jam dan detik ini belum ada satu surat tertulis yang diterima oleh MNC Group terkait dengan pencabutan izin siaran analog di wilayah Jabodetabek untuk mendukung progam Analog Switch Off," jelas MNC Group dilansir dari Kontan.co.id.

"Sehingga, dengan demikian secara hukum tidak ada kewajiban kami untuk melaksanakan Analog Switch Off," tambah pernyataan tersebut.

Menurut MNC Group, tindakan mematikan siaran dengan sistem analog ini sangat merugikan masyarakat Jabodetabek. Pasalnya, diperkirakan 60% masyarakat di Jabodetabek tidak bisa lagi menikmati tayangan televisi secara analog di wilayah Jabodetabek, kecuali dengan membeli set up box atau mengganti televisi digital atau berlangganan tv parabola. (C)

Penulis: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga