KENDARI, TELISIK.ID - Masyarakat yang melakukan perjalanan ke luar daerah dan akan kembali ke Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), diwajibkan tes Polymerase Chain Reaction atau PCR.

Selain PCR, pemudik diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19.

Hal itu disampaikan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir merespon masih ada masyarakat yang nekat mudik atau melakukan perjalanan antar daerah di saat PPKM Mikro.

"Kan sudah ada aturannya bahwa setiap masyarakat yang akan melintas di setiap daerah memenuhi ketentuan, kalau lewat udara ada syarat-syaratnya, lewat darat dan lewat laut juga ada syarat-syaratnya," kata Sulkarnain, Senin (19/7/2021).

Tidak hanya berpergian ke luar daerah, namun juga berlaku untuk yang akan kembali di daerah.