KENDARI, TELISIK.ID - Pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Rumah Makan, Refleksi, Bioskop, Karaoke, Warkop, Pub (Arokap) mengadu ke DPRD Kota Kendari terkait pungutan pajak yang dilakukan Bapenda, sejak 2018-2020 silam.
Arokap juga meminta disegerakan transparansi data perjanjian kerjasama (MoU) tersebut. Selain itu, mereka juga mempertanyakan kinerja Bapenda Kota Kendari mengenai pungutan pajak yang dihitung sejak COVID-19 hingga saat ini.
"Jika itu bukan dokumen rahasia, untuk kami mediasi, untuk apa hal tersebut? Untuk kami berikan pada pimpinan kami," ujar Ketua Arokap, Amran, Senin (19/12/2022).
Baca Juga: Tarian Lulo Laskar Sastra UHO Raih Juara I Lomba Tari Kreasi
Selain itu, pihaknya juga mengeluhkan dasar pelaksanaan dasar Undang-Undang tentang pajak dan retribusi daerah yang ditindaklanjuti dengan Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pencairan.
