Pengusaha Keluhkan Pungutan Pajak dari Bapenda Kota Kendari Saat COVID-19

Nur Khumairah Sholeha Hasan, telisik indonesia
Selasa, 20 Desember 2022
0 dilihat
Pengusaha Keluhkan Pungutan Pajak dari Bapenda Kota Kendari Saat COVID-19
RDP yang digelar di ruang aspirasi DPRD Kota Kendari perihal Arokap yang mempertanyakan kinerja Bapenda Kota Kendari mengenai pungutan pajak. Foto: Nur Khumairah/Telisik

" Pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Rumah Makan, Refleksi, Bioskop, Karaoke, Warkop, Pub (Arokap) mengadu ke DPRD Kota Kendari terkait pungutan pajak yang dilakukan Bapenda, sejak 2018-2020 silam "

KENDARI, TELISIK.ID - Pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Rumah Makan, Refleksi, Bioskop, Karaoke, Warkop, Pub (Arokap) mengadu ke DPRD Kota Kendari terkait pungutan pajak yang dilakukan Bapenda, sejak 2018-2020 silam.

Arokap juga meminta disegerakan transparansi data perjanjian kerjasama (MoU) tersebut. Selain itu, mereka juga mempertanyakan kinerja Bapenda Kota Kendari mengenai pungutan pajak yang dihitung sejak COVID-19 hingga saat ini.

"Jika itu bukan dokumen rahasia, untuk kami mediasi, untuk apa hal tersebut? Untuk kami berikan pada pimpinan kami," ujar Ketua Arokap, Amran, Senin (19/12/2022).

Baca Juga: Tarian Lulo Laskar Sastra UHO Raih Juara I Lomba Tari Kreasi

Selain itu, pihaknya juga mengeluhkan dasar pelaksanaan dasar Undang-Undang tentang pajak dan retribusi daerah yang ditindaklanjuti dengan Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pencairan.

"Saya sebagai pimpinan Arokap Sulawesi Tenggara membawahi pengusaha, ada Perda yang ditetapkan tahun 2020 yang hingga saat ini saya belum dapatkan sosialisasinya," keluhnya.

Ia memohon agar MoU tersebut telah ditetapkan saat ini dan tidak dihitung ke belakang. Contohnya pada pemungutan pajak yang dilakukan Bapenda yang dihitung saat COVID-19.

Ia menjelaskan, jika pihaknya telah menjalankan aturan berdasarkan Perda telah membayar pajak tiap bulan dari Januari hingga Desember, ia juga mengatakan jika tak satu pun Arokap yang tak membayar pajak.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bapenda Kota Kendari, Satria Damayanti menyebut jika apa yang ia terapkan berdasarkan peraturan daerah.

Ia menambahkan, adanya pemeriksaan pajak sejak 2018-2019 silam yang dikeluarkan SK mantan Wali Kota Kendari yang ada pada saat itu dikeluarkan untuk tidak mengenakan denda.

"Kalau misalnya tunggakan pajak itu Rp 1 juta maka denda maksimal itu 48 persen," beber Satria.

Baca Juga: Jelang Nataru Denpom Kendari Minta Penertiban Minuman Keras

Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, Rizki Brilian Pagala meminta koordinasi kembali terkait dengan pelaporan pajak, jika ada penghasilan yang didapatkan bukan dari tempat karaoke ataupun usaha yang dijalankan untuk tidak lagi dikenakan pajak.

"Ini sebenarnya miss komunikasi dan miss informasi, yang akan dikonfirmasi juga dari sinkronisasi Bapenda dan Dirjen Pajak, apakah selisih itu berasal dari usaha yang sama atau dari hasil yang lain," ucap Rizki.

Hasil dari RDP itu, DPRD Kota Kendari meminta Arokap untuk berkoornasi langsung dengan Bapenda terkait dengan selisih sinkronisasi data Bapenda dan Dirjen Pajak. (A)

Penulis: Nur Khumairah Sholeha Hasan

Editor: Kardin

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga