Penjual Tiket Kapal Express Bahari 7 F Diadukan Selalu Paksa Penumpang

Sunaryo, telisik indonesia
Rabu, 17 November 2021
0 dilihat
Penjual Tiket Kapal Express Bahari 7 F Diadukan Selalu Paksa Penumpang
Suasana RDP Komisi II DPRD dengan pihak terkait persoalan tarif harga tiket kapal cepat. Foto: Sunaryo/Telisik

" Komisi II DPRD Muna menindaklanjuti aduan PT Putra Maju Global, perusahaan kapal cepat Puteri Anggraeni terkait penjualan tiket di bawah ketentuan tarif yang dilakukan kapal Express Bahari 7 F milik PT Dharma Indah rute Raha-Kendari "

MUNA, TELISIK.ID - Komisi II DPRD Muna menindaklanjuti aduan PT Putra Maju Global, perusahaan kapal cepat Puteri Anggraeni terkait penjualan tiket di bawah ketentuan tarif yang dilakukan kapal Express Bahari 7 F milik PT Dharma Indah rute Raha-Kendari.

Komisi II pun menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Syahbandar,  Dinas Perhubungan (Dishub), Polsek KPPP, Sat Pol PP dan dua perusahaan pelayaran itu.  

Plh Kepala Syahbandar Raha, La Ode Zamaluddin mengatakan, polemik yang terjadi di pelabuhan terjadi setelah masuknya kapal cepat Puteri Anggraeni.

Dari situ, kondisi pelabuhan mulai tidak kondusif, sehingga berbuntut penurunan harga tiket di luar ketentuan dan penjulannya di luar pelabuhan

"Persoalan itu, kami bersama Polsek KPPP sudah mediasi. Kedua perusahaan sepakat, tapi yang terjadi malah kesepakatan itu dilanggar," kata Zamaluddin, Rabu (17/11/2021).

Paling parah, akibat tidak teraturnya penjualan tiket, pihaknya banyak mendapat aduan dari penumpang. Mereka merasa tidak nyaman, karena saat berada di atas kendaraan ditarik-tarik oleh penjual tiket.

"Pengaduan yang masuk ke kami itu, penumpang rata-rata mengaku dipaksa oleh penjual tiket dari kapal Express Bahari 7 F," ungkapnya.

Baca Juga: Beda Pilihan Saat Pilkades, Rumah Warga Jeneponto Digusur Cakades

Baca Juga: Bupati Wakatobi Terima Penghargaan dari UNESCO di Konferensi Internasional SeaBRnet

Persoalan harga tiket, Syahbandar tidak punya kewenangan untuk mengaturnya. Karena telah ada Peraturan Gubernur (Pergub) Sultra nomor 80 tahun 2014 sebagai acuannya.  

Ia juga mengingatkan penumpang agar membeli tiket secara resmi di loket agar tercatat dalam manifest. Karena bila membeli tiket di luar, otomatis tidak masuk dalam daftar manifest. Sehingga, bila terjadi kecelakaan pelayaran, penumpang akan rugi.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Muna, LM Sahlan mengatakan, polemik yang terjadi pada dua perusahaan pelayaran itu sudah jelas. Karena itu, untuk persoalan tarif, terlebih dahulu akan dikonsultasikan ke Dishub Sultra bersama dua perusahaan pelayaran itu.

Bila tarif itu tetap mengacu pada Pergub, maka kedua perusahaan harus sepakat tidak lagi menurunkan harga.

"Kalau ada yang melanggar tentunya nanti ada sanksi," terangnya.

Sambil menunggu konsultasi, mulai saat ini, harga tiket harus normal. Kemudian, tidak ada lagi penjualan tiket dilakukan diluar area pelabuhan. (B)

Reporter: Sunaryo

Editor: Fitrah Nugraha

Artikel Terkait
Baca Juga