Beli Rumah 2025 Bebas Pajak, Begini Aturan Resmi dari Kemenkeu

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Selasa, 26 Agustus 2025
0 dilihat
Beli Rumah 2025 Bebas Pajak, Begini Aturan Resmi dari Kemenkeu
Insentif PPN rumah 2025 diperpanjang, masyarakat bisa beli tanpa beban pajak. Foto: Repro Antara.

" Aturan ini memberikan angin segar bagi masyarakat yang berencana membeli rumah tahun ini "

JAKARTA, TELISIK.ID - Insentif pajak pertambahan nilai untuk pembelian rumah kembali diperpanjang pemerintah melalui kebijakan baru yang berlaku hingga akhir 2025. Aturan ini memberikan angin segar bagi masyarakat yang berencana membeli rumah tahun ini.

 

Pemerintah resmi menetapkan kebijakan perpanjangan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah atau PPN DTP hingga Desember 2025.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2025 yang telah berlaku sejak 25 Agustus 2025. Menteri Keuangan Sri Mulyani menandatangani PMK tersebut pada 15 Agustus 2025.

Dalam ketentuan PMK itu, insentif PPN DTP diberikan sebesar 100 persen untuk penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun. Kebijakan ini berlaku untuk periode Juli hingga Desember 2025.

“Untuk menjaga keberlangsungan pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui stimulasi daya beli masyarakat pada sektor perumahan,” tertulis dalam PMK 60/2025.

Syarat untuk mendapatkan insentif PPN DTP tidak berubah dari ketentuan sebelumnya. Pembeli harus memilih rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru dalam kondisi siap huni dengan harga jual maksimal Rp 5 miliar.

Baca Juga: Sri Mulyani Incar Pajak Pedagang Eceran Makanan dan Minuman di 2025, Diklaim jadi Sektor Paling Merugikan Negara

Rumah tersebut harus memiliki kode identitas rumah dan merupakan penyerahan pertama oleh pengembang yang menyelenggarakan pembangunan, tanpa pernah dilakukan pemindahtanganan sebelumnya.

Dalam aturan tersebut juga dijelaskan bahwa insentif PPN ini hanya berlaku untuk satu orang atas satu unit rumah tapak atau satu unit satuan rumah susun.  "PPN ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dimanfaatkan untuk setiap 1 (satu) orang pribadi atas perolehan 1 (satu) rumah tapak atau 1 (satu) satuan rumah susun,” dijelaskan dalam PMK tersebut, dikutip dari CNBC Indonesia. Selasa (26/8/2025).

Persentase insentif yang diberikan mencapai 100 persen untuk bagian harga jual sampai dengan Rp 2 miliar. Jika harga rumah lebih dari Rp 2 miliar namun tidak melebihi Rp 5 miliar, maka hanya bagian harga sampai Rp 2 miliar yang mendapatkan PPN ditanggung pemerintah.

“PPN ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk Masa Pajak Juli 2025 sampai dengan Masa Pajak Desember 2025,” tulis ketentuan dalam Pasal 7 ayat 2 PMK 60/2025.

Kementerian Keuangan juga memberikan contoh perhitungan dalam aturan tersebut. Misalnya, seorang pembeli rumah tapak dengan kode identitas rumah tertentu seharga Rp 1,8 miliar membayar secara bertahap selama enam bulan, mulai Juli hingga Desember 2025.

Atas transaksi ini, pengembang membuat faktur pajak dengan kode transaksi 07 dan mencantumkan PPN terutang yang sepenuhnya ditanggung pemerintah.

“Faktur Pajak tersebut mencantumkan kode identitas rumah pada kolom nama barang, diberikan keterangan ‘PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKSEKUSI PMK NOMOR ... TAHUN 2025’, dan dilaporkan pada Surat Pemberitahuan Masa PPN Masa Pajak Juli 2025 sampai dengan Masa Pajak Desember 2025,” dijelaskan dalam aturan tersebut.

Baca Juga: Klaim Tak Ada Kenaikan Pajak 2026, Kemenkeu Fokus Tunggu Setoran Rakyat Rp 2.700 Triliun

Sebagai informasi tambahan, pengembang juga wajib melaporkan berita acara serah terima rumah ke aplikasi kementerian yang membidangi urusan perumahan atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) paling lambat akhir bulan berikutnya setelah serah terima dilakukan.

Jika rumah diserahkan pada Desember 2025, maka pendaftaran harus dilakukan paling lambat 31 Januari 2026.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap daya beli masyarakat untuk sektor perumahan tetap terjaga sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi.

Aturan ini juga menjadi peluang besar bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah pertama dengan keringanan pajak signifikan. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga