Perambahan Hutan Merajalela, Pj Bupati Muna Barat Susun Perda dan Sanksi Tegas

Putri Wulandari, telisik indonesia
Rabu, 16 Agustus 2023
0 dilihat
Perambahan Hutan Merajalela, Pj Bupati Muna Barat Susun Perda dan Sanksi Tegas
Pj Bupati Muna Barat, Bahri, mengimbau masyarakat menjaga sumber mata air di Muna Barat dengan tidak melakukan penebangan hutan secara ilegal. Foto: Putri Wulandari/Telisik

" Kerusakan hutan lindung di Muna Barat semakin tak terkendali. Untuk itu, pemerintah daerah akan segera menyusun peraturan daerah terkait perlindungan hutan "

MUNA BARAT, TELISIK.ID - Kerusakan hutan lindung di Muna Barat semakin tak terkendali. Untuk itu, pemerintah daerah akan segera menyusun peraturan daerah terkait perlindungan hutan.

Perambahan dan penggodokan kayu di hutan yang ada di Muna Barat berimbas pada kerusakan lingkungan dan fasilitas pemerintah, misalnya berkurangnya debit air beberapa sungai dan rusaknya irigasi akibat terkena hantaman kayu yang dialiri di sungai.

Bukan hanya sekali dua kali penggodokan hutan ini tertangkap oleh pihak pemda, tetapi telah berulang kali. Namun pemda saat ini belum bisa memberi sanksi yang tegas sebab belum ada peraturan daerah terkait perlindungan hutan.

Pemerintah saat ini hanya mampu memberikan teguran serta menahan kayu hasil olahan atau menahan senso yang dipakai untuk menebang pohon.

Pj Bupati Muna Barat, Bahri mengatakan, saat ini memang belum ada sanksi tegas untuk para penggodok kayu tersebut, sehingga ia akan membuat peraturan daerah terkait perlindungan hutan yang nantinya akan mengatur sanksi tegas bagi oknum yang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga: Pemda Muna Barat Beri Sanksi Tegas Perusak Hutan dan Lahan

Terlebih hutan lindung itu mempengaruhi debit air yang terancam makin berkurang. Pasalnya sumber mata air di Muna Barat khususnya wilayah Tiworo Raya, berasal dari Kali Lakanaha.

Terkait hutan yang ada di sekitar mata air itu, saat ini telah terjadi penurunan status menjadi hutan lindung ke HPL pasca masuknya PT WSA.

"Saya akan memastikan terlebih dahulu status hutan tersebut, kemudian dibuat perda supaya ada sanksi tegas bagi perambahan hutan," ungkapnya, Rabu (16/8/2023).

Untuk itu, ia mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak merambah hutan secara sembarangan sebab berdampak pada menurunnya debit air, dan akan terjadi kekeringan pada area persawahan.

Selanjutnya, ini juga untuk mengatasi dampak dari kekeringan sesuai perintah Kemendagri untuk terus memeriksa sektor pertanian yang nantinya akan terkena dampak kekeringan.

"Tahun ini akan segera kita susun naskah akademiknya sehingga perda perlindungan mata air bisa segera ditetapkan," pungkasnya.

Untuk saat ini, pemerintah juga mengadakan sosialisasi dan imbauan ke seluruh masyarakat, baik kepala desa dan camat agar untuk sementara waktu sebelum penetapan perda, sumber mata air tetap terjaga.

Sementara itu, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Muna Barat, Karimin mengatakan, saat ini pihaknya terus mengantisipasi dampak dari bencana alam, baik saat musim hujan maupun saat musim kemarau.

Baca Juga: Hutan Jati Matakidi Muna Barat Terancam Punah

Untuk musim kemarau, pihaknya terus melakukan upaya agar tidak terjadi kekeringan dengan memperhatikan wilayah yang berpotensi terkena dampak dari bencana alam tersebut.

"Kita berusaha semaksimal mungkin, misalnya kita tetap jaga debit air dari Bendungan Laanofoo yang mana airnya itu mengaliri beberapa sungai yang ada di Muna Barat," ungkapnya.

Ia mengharapkan dengan usainya pembangunan Bendungan Laanofoo, mampu menjaga kebutuhan air masyarakat, terlebih para petani sawah yang akan sangat merasakan dampak dari kekeringan tersebut. (B)

Penulis: Putri Wulandari

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga