KENDARI, TELISIK.ID - Pelaksanaan ibadah Hari Raya Natal di Kendari pada 25 Desember mendatang akan dilaksanakan secara offline dan virtual.

Hal itu berdasarkan Surat Edaran (SE) pemerintah pusat bahwa perayaan Natal dilaksanakan secara Hybrid (daring dan luring) dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat sesuai kebijakan PPKM Level 3 tahun 2021.

Bimas Kristen Kemenag Sultra, Lusiana mengatakan, adanya SE yang membatasi jemaah, maka kemungkinan hanya beberapa orang saja yang bisa datang ke gereja dan sebagian bisa secara online.

"Seluruh gereja yang berjumlah 53 di Kota Kendari sudah kami sampaikan adanya SE pembatasan jemaah tersebut. Jadi nanti tidak lagi mengumpulkan orang banyak dalam satu ruangan. Karena itu menyalahi surat edaran yang dikeluarkan oleh pemerintah," ujar Lusiana.

Baca Juga: Berlaku di Kendari, Ini Syarat Perjalanan Keluar Daerah Saat Nataru