Perda dan SK Bupati Dilanggar, Pemberhentian Perangkat Desa Marak di Butur

Aris, telisik indonesia
Senin, 18 April 2022
0 dilihat
Perda dan SK Bupati Dilanggar, Pemberhentian Perangkat Desa Marak di Butur
Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Buton Utara. Foto: Ist.

" Baik kepala desa maupun Penjabat (Pj) Kades, tidak segan-segan memecat perangkat desa tanpa melihat aturan yang berlaku "

BUTON UTARA, TELISIK.ID - Pemberhentian perangkat desa di Kabupaten Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara (Sultra), banyak terjadi.

Pemberhentian yang tak sesuai prosedur seakan hal lumrah. Baik kepala desa maupun Penjabat (Pj) Kades, tidak segan-segan memecat perangkat desa tanpa melihat aturan yang berlaku.

Padahal di Kabupaten Butur, mekanisme pemberhentian perangkat desa diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Butur Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa.

Dalam perda tersebut juga diatur mengenai tugas dan wewenang Pj Kepala Desa.

Realitas yang terjadi, perda tersebut justru diabaikan oleh kepala desa maupun Pj Kepala Desa dalam memberhentikan perangkat desanya.

Hal itu terjadi di Desa Eensumala, Kecamatan Bonegunu dan Desa Wamorapa, Kecamatan Wakorumba Utara. Perangkat desa diduga dipecat tanpa prosedur yang jelas, sehingga diduga kuat Kepala Desa Eensumala dan Pj Kades Wamorapa telah melanggar perda.

Pj Kades Wamorapa, Ruslan, sejak memberhentikan secara massal para perangkat desa dan anggota lembaga desa pada Sabtu (1/1/2022) lalu, sampai saat ini belum juga mengembalikan ke jabatan mereka.

Padahal, Surat Keputusan (SK) pemberhentian perangkat desa dan lembaga desa yang dikeluarkan pada 1 Januari 2022 yang ditandatangani Pj Kades Wamorapa itu, bertepatan dengan tanggal merah.

Parahnya lagi, SK pemberhentian Perangkat Desa Wamorapa yang dikeluarkan Pj Kades itu tanpa ada rekomendasi tertulis dari Camat Wakorumba Utara.

"Belum (dikembalikan), masih bertahan pada ego Pj," tutur Muhamad Sudarlin, mantan Sekretaris Desa Wamorapa yang telah diberhentikan, saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Minggu (17/4/2022).

Sudarlin menambahkan, belum ada satupun baik perangkat desa dan anggota lembaga desa yang dikembalikan ke jabatannya, usai dipecat beberapa waktu lalu.

Diketahui, Pj Kades Wamorapa, Ruslan telah memberhentikan Sekretaris Desa, Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum, Kepala Urusan Perencanaan, Kepala Seksi Pemerintahan, Kepala Seksi Pelayanan, hingga Kepala Dusun I dan Kepala Dusun II.

Baca Juga: Begini Kondisi IRT di Mubar Setelah Diterkam Buaya

Bahkan, selain memberhentikan perangkat desa, Pj Kades juga memberhentikan Anggota Satuan Tugas Perlindungan Masyarakat (satlinmas) yang berjumlah empat orang.

Selanjutnya, Pj Kades juga bahkan memberhentikan Ketua Rukun Tetangga (RT), mulai dari Ketua RT I, II, III dan IV.

Tak hanya itu, Pj Kades juga bahkan memberhentikan KPM, LPM, dan Lembaga Adat Desa.

Padahal, sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Butur, Mohammad Amaluddin Mokhram mengatakan, mengenai SK pemberhentian perangkat oleh Pj Kades Wamorapa, harus mendapat rekomendasi camat.

Amaluddin menerangkan, tanpa adanya rekomendasi camat, SK yang dikeluarkan Pj Kades Wamorapa itu tidak berlaku.

Bahkan, dengan tegas Amaluddin mengatakan, Dinas PMD tidak mengakui SK Kades Wamorapa yang tidak mendapatkan rekomendasi dari Camat Wakorumba Utara.

Ia menerangkan, pemberhentian juga harus melalui prosedur yang jelas sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Butur Nomor 3 tahun 2015.

"Pemberhentian lembaga desa harus melalui musyawarah," terang Amaluddin melalui pesan WhatsApp-nya, saat dihubungi beberapa waktu lalu.

Namun Pj Kades Wamorapa, Ruslan tak mengindahkan perkataan Kepala Dinas PMD Butur. Padahal Kepala Dinas PMD berbicara sesuai Perda yang berlaku.

Parahnya lagi, jabatan Perangkat Desa Wamorapa yang diberhentikan sudah terisi semua dengan orang yang baru. Begitupun dengan jabatan lembaga-lembaga desa.

Diketahui pengisian kekosongan jabatan itu berdasarkan penjaringan yang sudah dilakukan oleh Pj Kades Wamorapa. Berdasarkan penjaringan tersebut, nama-nama yang mengisi kekosongan jabatan pada perangkat dan lembaga Desa Wamorapa itu sudah ditetapkan sejak Senin (14/3/2022) lalu.

Kepala Dinas PMD Butur, Mohammad Amaluddin Mokhram, menanggapi penjaringan yang telah dilakukan Pj Kades Wamorapa untuk mengisi kekosongan jabatan, dia mengatakan, kalau benar Pj Kades memberhentikan perangkat dan aparat lembaga desa, lalu mencoba mengangkat perangkat baru, Pj Kades yang bersangkutan melanggar aturan.

"Antara lain Perda Nomor 3 Tahun 2015 dan mengabaikan SK Bupati Butur sebagai atasannya," jelas Amaluddin Mokhram beberapa waktu lalu.

Di mana SK tersebut mengenai pengangkatan Ruslan sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa dan juga berisi tugas dan larangan bagi Pj Kades dalam melaksanakan tugasnya.

Baca Juga: Terjadi Gempa di Papua, Ini Himbauan BMKG

Amaluddin menerangkan, dalam SK tersebut tercantum larangan bagi Pj Kades untuk memberhentikan perangkat, kecuali sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dalam hal ini perangkat bisa diberhentikan karena sebab-sebab yang pantas untuk diberhentikan berdasarkan peraturan yang berlaku.

Selanjutnya dalam SK tersebut, Amaluddin menjelaskan, Pj Kades dilarang mengangkat perangkat baru. Apabila ada perangkat yang diberhentikan (bila sesuai aturan), maka hanya bisa ditunjuk perangkat lain yang masih menjabat untuk mengisi jabatan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) pejabat yang diberhentikan sampai masa jabatan perangkat tersebut berakhir.

"Jadi Pj Kades tidak dibenarkan melakukan penjaringan calon perangkat apalagi mengangkat perangkat baru untuk mengisi kekosongan yang ada," jelas Amaluddin.

Sementara itu saat dihubungi, Pj Kades Wamorapa, Ruslan bersikeras tidak akan mengembalikan jabatan perangkat desa yang telah dipecatnya.

"Kan sudah diberhentikan, sudah diberhentikan, kalau sudah diberhentikan maka diberhentikan, kok dicabut lagi," tegas Ruslan saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (18/4/2022). (A) 

Reporter: Aris

Editor: Haerani Hambali

Artikel Terkait
Baca Juga