Permen Perubahan Nama Desa Belum Terbit, KPU Pastikan Sulit Data DPT
Sunaryo, telisik indonesia
Sabtu, 14 Desember 2019
0 dilihat
Ketua KPU Muna, Kubais. Foto: Naryo/Telisik
" Pemkab harus mencermati masalah ini, kalau dibiarkan pasti akan bergolak. "
MUNA, TELISIK.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna memastikan akan kesulitan melakukan pendataan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di 27 desa yang namanya sebelumnya diubah melalui Perda nomor 12 tahun 2014.
Baca Juga: Bantu Nelayan, Pemda Kolut Kucurkan Dana Rp 1,6 Miliar
Kubais, Ketua KPU Muna menerangkan, meskipun Pemkab bersama DPRD telah mengembalikan nama-nama desa itu melaui Perda baru, akan tetapi karena Peraturan Menterinya (Permen) belum terbit, membuat masyarakat di 27 desa itu, data kependudukanya masih terdata yang lama. Hal itu, yang akan membuat KPU akan kesulitan melakukan pendataan, karena data kependudukan tidak sesuai dengan wilayah domisili. Makanya, bisa menjadi sumber kerawanan nantinya.
"Pemkab harus mencermati masalah ini, kalau dibiarkan pasti akan bergolak," kata Kubais.
KPU sendiri sudah berupaya menyesuiakan perubahan nama desa itu. Akan tetapi, karena Permen baru belum terbit, membuat pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa.
"Memang Perdanya sudah ada, tapi tidak bisa kita ikuti. Karena, data kependudukan masih yang lama. Jadi harus menunggu Permen baru keluar," ungkapnya.
Untuk jadwal penyerahan Data Penduduk Pemilih Potensi Pemilu (DP4) pada Februari 2020 nanti. Nah, bila Permen perubahan nama desa keluar di bulan Juli, terpaksa pihaknya melakukan pendataan DPT sesuai Permen lama.
Baca Juga: Kemenkumham Sultra Umumkan 9.661 Pelamar CASN Lolos Berkas
"Walaupun sulit, tetap kita akan berupaya semaksimal mungkin, agar masyarakat bisa menyalurkan hak suaranya," tukasnya.
27 desa yang mengalami perubahan nama antara lain, Desa Laghontoe menjadi Lamorende, Tanjung Batu menjadi Lamamu, Wabintingi menjadi Loghia dan Lakapodo menjadi Wakadia.
Reporter: Naryo
Editor: Rani