Pertengahan 2025, Ratusan Wanita Kolaka Utara Berstatus Janda Muda
Muh. Risal H, telisik indonesia
Selasa, 03 Juni 2025
0 dilihat
Pengadilan Agama Lasusua terima 150 kasus perceraian dalam rentang waktu Januari hingga awal Juni 2025. Foto: Muh. Risal H/Telisik
" Angka perceraian di Kabupaten Kolaka Utara cenderung megalami peningkatan. Dalam rentang waktu Januari hingga awal Juni 2025, kantor Pengadilan Agama (PA) Lasusua, Kolaka Utara telah menerima 150 perkara baru. Bahkan 123 diantaranya resmi bercerai "

KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Angka perceraian di Kabupaten Kolaka Utara cenderung megalami peningkatan. Dalam rentang waktu Januari hingga awal Juni 2025, kantor Pengadilan Agama (PA) Lasusua, Kolaka Utara telah menerima 150 perkara baru. Bahkan 123 diantaranya resmi bercerai.
Ketua Pengadilan Agama Lasusua, Anwar menjelaskan, tren perkara perceraian tahun ini menunjukkan peningkatan. Sampai, awal bulan Juni instansinya telah menerima 150 perkara baru.
Jika beberapa bulan kedepan masih terus bertambah, maka perkara perceraian di Kolaka Utara mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya yang sempat turun.
Baca Juga: Bachrun Labuta, Satu-satunya Bupati di Indonesia Diundang jadi Narasumber Konferensi Laut PBB di Prancis
"Sebanyak 123 kasus cerai dalam rentan waktu Januari hingga Mei," terangnya, Selasa (3/6/2025).
Dari jumlah tersebut, perkara cerai gugat yang diajukan oleh istri mendominasi dengan 99 kasus, sementara cerai talak yang diajukan suami tercatat sebanyak 24 kasus.
Mayoritas kasus cerai yang diajukan pihak istri dilatarbelakangi oleh faktor ekonomi dan kehadiran pihak ketiga. Dari sisi usia, para pemohon cerai umumnya masih tergolong muda, yakni berkisar antara 24 hingga 35 tahun.
"Usia pernikahan banyak yang tergolong masih baru mulai dari dua, tiga hingga empat tahun usai menikah. Bahkan diantara mereka banyak yang melakukan pernikahan di usia dini," jelasnya.
Menurut Panitera Pengadilan Agama Lasusua, M. Arafah, dari 150 perkara yang masuk sepanjang 2025, tidak semuanya berlanjut hingga tahap putusan. Sebagian perkara dicabut karena kedua belah pihak berdamai, sebagian lainnya gugur karena penggugat tidak hadir dalam persidangan.
"Ada pula yang ditolak oleh majelis hakim karena tidak memenuhi syarat formil maupun materi," kata Arafah.
Meski pasangan suami yang mengajukan perceraian umumnya masih berusia muda, Pengadilan Agama Lasusua juga mencatat adanya delapan permohonan pernikahan oleh anak di bawah umur sepanjang tahun ini.
Berdasarkan data Pengadilan Agama Lasusua, sepanjang tahun 2024 tercatat sebanyak 386 perkara yang ditangani. Dari angka ini, 244 merupakan perkara gugatan dan 142 termasuk dalam kategori permohonan.
Jika ditambah satu perkara sisa tahun sebelumnya, total perkara yang masuk mencapai 387.
Perkara cerai masih mendominasi dengan total 241 kasus. Sebanyak 191 merupakan cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri, sementara 50 lainnya adalah cerai talak yang diajukan oleh suami.
Baca Juga: Buton Selangkah ke Peringkat Madya Kabupaten Layak Anak 2025
Selain perkara perceraian, tercatat satu perkara pembatalan perkawinan, harta bersama, dan itsbat nikah yang termasuk dalam kategori gugatan.
Tidak semua perkara cerai berakhir dengan putusan perceraian, karena sebagian berhasil diselesaikan melalui mediasi dan kemudian dicabut.
Kedati demikian, sebanyak 240 perempuan di Kolaka Utara tahun 2024 dipastikan resmi bercerai dan menyandang gelar janda muda. (B)
Penulis : Muh. Risal H
Editor: Ahmad Jaelani
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS