Pilkada 2020, Sospols: Berpotensi jadi Sejarah Buruk Demokrasi di Indonesia

Rahmat Tunny, telisik indonesia
Sabtu, 12 September 2020
0 dilihat
Pilkada 2020, Sospols: Berpotensi jadi Sejarah Buruk Demokrasi di Indonesia
Direktur Sospol's, Cecep Supandi. Foto: Ist.

" Melaksanakan Pilkada di tengah tingginya angka positif COVID-19 tentu sangat berbahaya, bukan hanya bagi masyarakat tapi juga akan berpotensi jadi sejarah buruk demokrasi di Indonesia jika membawa bencana. "

JAKARTA, TELISIK.ID - Direktur Social Policy dan Political Studies (Sospol's) Cecep Sopandi menilai, pelaksanaan Pilkada serentak 2020 pada Desember mendatang sangat berbahaya, dengan adanya peningkatan jumlah pasien yang positif terinfeksi Coronavirus atau COVID-19.

Bahaya ini, kata Cecep, tidak hanya terjadi pada masyarakat Indonesia, tetapi juga akan menjadikan sejarah buruk bagi demokrasi bangsa, jika pelaksanaan Pilkada tetap dilangsungkan pada Desember nanti.

"Melaksanakan Pilkada di tengah tingginya angka positif COVID-19 tentu sangat berbahaya, bukan hanya bagi masyarakat tapi juga akan berpotensi jadi sejarah buruk demokrasi di Indonesia jika membawa bencana," kata Cecep saat dihubungi Telisik.id di Jakarta, Sabtu (12/9/2020).

Magister Komunikasi Politik Mercu Buana ini melanjutkan, dari jumlah pemilih tetap di Indonesia sebanyak 106 juta orang, diperkirakan akan ada 82 juta orang mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk memenuhi haknya sebagai warga negara dalam pesta demokrasi nanti.

Baca juga: COVID-19 Terus Mengancam, Komnas HAM Minta Pilkada Ditunda

"Diperkirakan akan ada 106 juta pemilih di Pilkada 2020. Bila dengan angka partisipasi 77,5 persen sesuai target KPU, maka tak kurang dari 82 juta pemilih akan bergerak ke 305 ribu TPS yang tersebar di seluruh Indonesia. Rata-rata TPS berisikan rata-rata 350 pemilih," jelasnya.

"Dari angka tersebut, jika tidak diantisipasi dengan baik maka dikhawatirkan akan menjadi kluster baru Pilkada 2020," sambungnya.

Oleh sebab itu, ada dua pilihan bagi pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), yakni perketat protokol kesehatan atau Pilkada serentak ditunda.

"Pilihannya hanya ada dua, taati protokol kesehatan COVID-19 atau Pilkada serentak ditunda," tutup Cecep.

Reporter: Rahmat Tunny

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga