Plt Kuasa Direktur PT Cinta Jaya Disorot, Jangan Terulang Kasus Dokumen Terbang

Erni Yanti, telisik indonesia
Kamis, 14 September 2023
0 dilihat
Plt Kuasa Direktur PT Cinta Jaya Disorot, Jangan Terulang Kasus Dokumen Terbang
Ketua Jaringan Lingkar Pertambangan Sulawesi Tenggara, Wawan Soneangkano, menyoroti perusahaan PT Cinta Jaya agar tak terulang kasus dokumen terbang di Blok Mandiodo, Konawe Utara. Foto: Ist.

" Jaringan Lingkar Pertambangan Sulawesi Tenggara telah memfokuskan perhatiannya pada perusahaan PT Cinta Jaya, setelah Plt Kuasa Direktur yang baru saja ditunjuk untuk mengelola perusahaan "

KENDARI, TELISIK.ID - Jaringan Lingkar Pertambangan Sulawesi Tenggara telah memfokuskan perhatiannya pada perusahaan PT Cinta Jaya, setelah Plt Kuasa Direktur yang baru saja ditunjuk untuk mengelola perusahaan.

Wawan Soneangkano, seorang anggota jaringan tersebut, secara tegas memberikan peringatan kepada manajemen PT Cinta Jaya agar tidak mengulangi kesalahan masa lalu yang berpotensi merugikan negara.

"Kami harap, kesalahan yang telah terjadi di bawah kuasa direktur sebelumnya tidak lagi terjadi pada kesempatan kali ini. Kami tidak ingin lagi ada masalah baru yang berpotensi memberikan kerugian negara," bebernya, Kamis (14/9/2023).

Wawan memgatakan, alasan di balik peringatan itu adalah adanya tumpukan ore nikel yang diduga tidak memiliki pemilik yang jelas di lokasi eks 11 IUP atau hasil produksi diduga ilegal di Blok Mandiodo. Ia menekankan pentingnya menghindari kesalahan yang mungkin melibatkan dokumen perusahaan.

Baca Juga: Sanksi SPBU Martandu Belum Dicabut, Sopir Truk Siap Seruduk Pertamina

"Kami sudah melakukan investigasi dan pemantauan, bahkan mengambil dokumentasi tentang adanya tumpukan ore nikel tersebut. Jangan sampai PT Cinta Jaya melakukan hal yang sama, seperti menjual dokumen kepada penambang koridor, yang bisa berdampak buruk pada keluarnya ore nikel ilegal," bebernya.

Wawan juga menyoroti kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Cinta Jaya untuk tahun 2023 yang mencapai 2,4 juta metrik ton. Hal itu menjadi alasan tambahan untuk mengkhawatirkan kemungkinan terjadinya kegiatan ilegal yang merugikan negara.

"Tak heran jika kami mengkhawatirkan semua ini. Lokasi WIUP PT Cinta Jaya telah menjadi rahasia umum sebagai tempat pengumpulan ore nikel hasil produksi tanpa izin atau penambangan lahan koridor. Jangan sampai hal ini terulang," tekannya.

Wawan menekankan perlunya Plt Kuasa Direktur PT Cinta Jaya untuk fokus pada menjalankan perusahaan dengan integritas yang baik, agar tidak tergoda oleh tindakan yang merusak nama baik perusahaan dan berdampak negatif pada masyarakat.

"Kami akan meminta agar APH (aparat penegak hukum) melakukan tindakan polisi terhadap tumpukan ore nikel tersebut," tambahnya.

Wawan juga mengungkapkan, niatan untuk terus memantau perusahaan PT Cinta Jaya dan melaporkan segala kegiatan yang mencurigakan kepada Kementerian jika diperlukan. Ia berharap agar APH dapat menjaga integritas dan tidak membiarkan tindakan-tindakan yang merugikan negara berlangsung.

Baca Juga: Meriahnya Pesta Rakyat Simpedes di Kota Kendari

Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara menahan Kuasa Direktur PT Cinta Jaya, berinisial AS pada Rabu (16/8/2023) lalu.

AS ditahan di Rutan Kendari usai ditetapkan sebagai tersangka kasus tambang nikel PT Antam Blok Mandiodo, Konawe Utara.

Asintel Kejati Sulawesi Tenggara, Ade Hermawan mengatakan, penahanan AS karena keterlibatannya dalam kasus dokumen terbang penambangan di Blok Mandiodo.

Sejauh ini, upaya Telisik.id untuk menghubungi PT Cinta Jaya, baik secara langsung maupun via seluler dan WhatsApp belum membuahkan hasil. (B)

Penulis: Erni Yanti

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga