Polda Sulawesi Tenggara Amankan 23 Mucikari, PSK Menjamur

Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Jumat, 14 Juli 2023
0 dilihat
Polda Sulawesi Tenggara Amankan 23 Mucikari, PSK Menjamur
Polda Sulawesi Tenggara kembali mengamankan tiga mucikari dalam TPPO dari dua tempat berbeda di Kota Kendari. Foto: Ibnu Sina Ali Hakim/Telisik

" Polda Sulawesi Tenggara kembali mengamankan tiga mucikari dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dari dua tempat berbeda di Kota Kendari. Pekerja seks komersial (PSK) makin menjamur "

KENDARI, TELISIK.ID - Polda Sulawesi Tenggara kembali mengamankan tiga mucikari dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dari dua tempat berbeda di Kota Kendari. Pekerja seks komersial (PSK) makin menjamur.

Polisi berhasil mengamankan dua tersangka mucikari berinisial MS dan IM, berlokasi di sebuah penginapan Jalan Malik Raya, Kendari.

"Korbannya saat itu berinisial KM umur 19 tahun. Tersangka telah melakukan seksual," kata Kepala Sub Bagian Satgas Gakkum TPPO Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara, Kompol Syahrir Hanafi, Jumat (14/7/2023).

Baca Juga: Melawan, Bandit di Surabaya Didor Polisi saat Beraksi

Sementara lokasi kedua berada di sebuah hotel kamar 202 Jalan H Supu Yusuf, dengan satu orang tersangka berinisial TM sedang mengeksploitasi YS.

"YS Dijual seharga Rp 500.000 dan saudari TM mendapatkan keuntungan Rp 50.000," tutur Hanafi.

Dari seluruh rangkaian pengamanan TPPO, Polda Sulawesi Tenggara sudah mengamankan banyak tersangka, yakni sebanyak 23 orang.

"Kalau Polda Sulawesi Tenggara 10 dan Polres Kendari 13," singkat Hanafi.

Baca Juga: 5 Orang Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan RSP Boking

Sebelumnya Sekda Kota Kendari, Ridwansyah Taridala menegaskan untuk memberantas TPPO harus dari hulu sampai hilir, sehingga Indonesia memerlukan kerja sama yang harmonis dan sinergis dari para pihak terkait, termasuk dari masyarakat.

“Kerja sama yang sinergis dan harmonis mulai dari keluarga, masyarakat, lembaga pendidikan, dunia usaha, kepolisian, pemerintah, dan lembaga masyarakat untuk bersama-sama mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang,” ucapnya. (B-Adv)

Penulis: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Kardin 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga