Polda Sulawesi Tenggara Selesaikan 2.570 Kasus Pidana Sepanjang 2022

La Ode Muh Martoton, telisik indonesia
Kamis, 29 Desember 2022
0 dilihat
Polda Sulawesi Tenggara Selesaikan 2.570 Kasus Pidana Sepanjang 2022
Kapolda Sulawesi Tenggara, Irjen Pol Drs. Teguh Pristiwanto (tengah), menyampaikan press release akhir tahun 2022 di aula Dhacara. Foto: La Ode Muh Martoton/Telisik

" Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara berhasil menyelesaikan sebanyak 2.570 kasus tindak pidana sepanjang tahun 2022, dari 4.050 laporan yang masuk "

KENDARI, TELISIK.ID - Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara berhasil menyelesaikan sebanyak 2.570 kasus tindak pidana sepanjang tahun 2022, dari 4.050 laporan yang masuk. Jumlah itu mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya.

Hal itu terungkap dalam kegiatan press release akhir tahun bertempat di aula Dhacara Mapolda Sulawesi Tenggara, Kamis (29/12/2022) siang.

Kapolda Irjen Pol Drs. Teguh Pristiwanto mengatakan, kasus tindak pidana yang ditangani Polda Sulawesi Tenggara masih didominasi kejahatan konvensional.

"Seperti kejahatan penganiayaan, pencurian, penipuan, KDRT," tambahnya.

Sementara penanganan kasus tindak pidana korupsi, Polda Sulawesi Tenggara berhasil menyelesaikan 26 laporan polisi dengan total kerugian negara mencapai Rp 16.611.227.072.

Baca Juga: Tuntutan Kurikulum, FISIP UHO Jalin Kerja Sama dengan KPU

Tak hanya itu, Polda Sulawesi Tenggara juga berhasil menyelesaikan sebanyak 15 laporan polisi, dan menyelamatkan uang negara sebesar Rp 1.456.544.700.

Sedangkan untuk bagian Ditpolair Polda Sulawesi Tenggara telah menyelesaikan sebanyak 22 kasus seperti kasus perompakan, pencurian, handak, migas, dan perikanan.

"Berhasil diamankan 26 tersangka dengan barang buktinya, dari total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 716 botol bahan peledak, maka Polda Sulawesi Tenggara telah menyelamatkan 21.480 terumbu karang dan kerusakan akibat bom ikan," tutupnya.

AKBP Yulianto, S.I.K., Wadir Lintas Polda Sulawesi Tenggara menjelaskan terkait pelanggar tilang elektronik atau ETLE, yang ditangani selama tahun 2022.

Baca Juga: Kawasan Tambang Antam Konawe Utara Bakal Diamankan Polda

Jumlah pelanggar ETLE yang terkirim ke pelanggar sebanyak 3656, sedangkan jumlah yang terkonfirmasi hanya 45.

Kendati demikian, pihaknya juga melakukan pemblokiran terhadap pelanggar yang belum terkonfirmasi.

"Jumlah pelanggar ETLE yang dihentikan sebanyak 2747 pelanggar, alasannya dihentikan karena hasil kamera tidak sesuai dengan data ranmor sebanyak 688 pelanggar, dan bukan pelanggar sebanyak 1842," beber AKBP Yulianto. (B)

Penulis: La Ode Muh Martoton

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga