Polda Sultra Kembali Ringkus Dua Pengedar Sabu

Andi Sulthan Mujahidin, telisik indonesia
Rabu, 05 Mei 2021
0 dilihat
Polda Sultra Kembali Ringkus Dua Pengedar Sabu
Tersangka dan barang bukti tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu. Foto: Ist.

" Tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sultra guna penyidikan lebih lanjut. "

KENDARI, TELISIK.ID - Tim Opsnal Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sultra berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara, Selasa (4/5/21).

Kedua pelaku inisial MS (49) dan WD (31) diringkus pihak kepolisian di kediamannya masing-masing.

"Tim melakukan upaya paksa penangkapan pada MS di dalam kamarnya Jalan Malik Nomor 07 Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga dan WD di Jalan Wayong Lorong Bhayangkara, Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia, Kota Kendari," ungkap Kasubbid Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh.

Baca juga: Kasus Curanmor di Manggarai, Polisi Ringkus 1 Pelaku dan 2 Penadah

Baca juga: ASN Mabuk Aniaya Tetangga Sendiri

Dari kedua pelaku ditemukan barang bukti 6 paket narkotika jenis sabu seberat 33,75 gram, satu  buah pireks, satu buah pembungkus tisu, dua unit handphone, satu buah bong lengkap, dan satu paket jenis sabu dengan berat 0,36 gram.

"Tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sultra guna penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku di jerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (B)

Reporter: Andi Sulthan Mujahidin

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Baca Juga