Polisi Ungkap Penjualan Ribuan Solar Subsidi di Lokasi Pertambangan di Bombana

Hir Abrianto, telisik indonesia
Senin, 06 Februari 2023
0 dilihat
Polisi Ungkap Penjualan Ribuan Solar Subsidi di Lokasi Pertambangan di Bombana
KBO Reskrim Polres Bombana saat lakukan konfrensi pers terkait penjualan BBM berupa solar bersubsidi ke perusahaan tambang. Foto: Ist.

" Personel Reskrim Polres Bombana berhasil menggagalkan rencana penjualan bahan bakar minyak (BBM) subsidi berupa solar di lokasi pertambangan di Kecamatan Rarowatu Utara "

BOMBANA, TELISIK.ID - Personel Reskrim Polres Bombana berhasil menggagalkan rencana penjualan bahan bakar minyak (BBM) subsidi berupa solar di lokasi pertambangan di Kecamatan Rarowatu Utara.

Kasat Reskrim Polres Bombana, Iptu Muhammad Nur Sultanmengakatan, berdasarkan  laporan polisi bernomor: LP/A/112/XII/2022/SKPT/Res. Bombana/Polda Sultra, 26 Desember 2022 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp. Sidik/54/XII/2022/Reskrim, tertanggal 26 Desember 2022, Pria atas nama UB (28), ditangkap karena melakukan pengangkutan dan niaga BBM jenis solar bersubsidi sekitar 1.280 liter yang ditampung menggunakan 40 buah jerigen kapasitas 35 liter yang masing-masing jerigen diisi sekitar 32 liter solar, yang diangkut menggunakan 1 unit mobil pikap merk Daihatsu Grandmax warna  hitam dengan nomor polisi DT 9674 DE.

"UB ini ditangkap berdasarkan barang bukti yang ditemukan saat dilakukan penggeledahan oleh personel kepolisian," jelasnya, Senin (6/2/2023).

Baca Juga: Warga Aceh Selundupkan Narkoba Lewat Bandara Haluoleo

Penangkapan itu bermula dari informasi pada Minggu 25 Desember 2022 sekitar pukul 16.10 Wita, terjadi pengangkutan dan niaga BBM jenis solar bersubsididi Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara

Selanjutnya tim Opsnal Polres Bombana segera menuju ke lokasi yang dimaksud, sekitar pukul 16.30 Wita bertempat di depan gerbang perusahaan PT Panca Logam Makmur (PLM) di Desa Wumbubangka polisi mnemukan satu unit mobil pikap yang dikendarai UB (28).

"Setelah ditanya, UB tidak memiliki izin dari pejabat berwenang untuk melakukan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi, dan setelah diinterogasi saudara UB hendak membawa 40 jerigen solar bersubsidi tersebut ke dalam perusahaan PT Panca Logam Makmur," ucap KBO Reskrim Polres Bombana, Ipda Prasetyo Nento.

Baca Juga: Warga Buton Tengah Dibekuk Hendak Bom Ikan

Terhadap tindakanya, pelaku diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan, pengangkutan dan atau niaga BBM bersubsidi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 10 UU RI No 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo. pasal 55, 56 KUHPidana.

Dalam pengungkapan perdagangan BBM bersubsidi ini, polisi menetapkan dua tersangka yakni R (28), merupakan pemilik kendaraan yang digunakan pengangkut BBM tersebut. Dalam pengembangan R mengaku, melakukan kegiatan niaga solar subsidi tanpa dokumen yang sah dari pihak berwenang di mana ia hendak menjual solar tersebut yang dimuat oleh saudara UB di PT Panca Logam Makmur.

"Sebelumnya saudara R ini sudah pernah menjual solar subsidi ke PT Panca Logam Makmur sekitar 4 kali sejak Agustus lalu. saat ini perkaranya telah lengkap dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan," tutup Prasteyo. (B)

Penulis: Hir Abrianto

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga