PTPS Diimbau Awasi Oknum Ngaku DPK Berpotensi Picu PSU di Pemilu 2024

Ali Iskandar Majid, telisik indonesia
Selasa, 23 Januari 2024
0 dilihat
PTPS Diimbau Awasi Oknum Ngaku DPK Berpotensi Picu PSU di Pemilu 2024
Suasana pelantikan dan Bimtek PTPS se-Kecamatan Batauga di Hotel Al-Safitri Buton Selatan. Foto: Ali Iskandar Majid/Telisik

" Pengawas TPS (PTPS) Batauga diimbau mengawasi Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang berpotensi memicu terjadinya Pemungutan Suara Ulang (PSU) "

BUTON SELATAN, TELISIK.ID – Tersisa kurang lebih 23 hari menuju pemilu, Pengawas TPS (PTPS) Batauga diimbau mengawasi Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang berpotensi memicu terjadinya Pemungutan Suara Ulang (PSU).

DPK menjadi momok menakutkan bagi PTPS dan Kelompok Penyelenggaran Pemungutan Suara (KPPS). Hal tersebut bukan tanpa sebab. Pada Pemilu 2019, pernah terjadi pelanggaran yang berujung pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di salah satu kecamatan di Buton Selatan, yang mana bermula pada kelalaian KPPS yang memberikan izin untuk warga yang terdata sebagai DPTb namun mengaku DPK pada salah satu TPS di wilayah tersebut.

“Bedasarkan pengalaman kemarin, KPPS biasanya tidak paham, seharusnya DPK datang memilih membawa KTP. Namun secara prosedur harusnya memilih sesuai dengan alamat yang tertera di KTP, “ ungkap Liamin, Kordiv HP2H Panwascam Batauga, Buton Selatan, Rabu (23/1/2024).

Setelah dilakukan penelusuran, ditemukan fakta bahwa DPK yang bersangkutan memang tidak terdaftar baik pada DPT maupun pada DPTb serta bukan berasal dari wilayah tersebut.

“Setelah dicek NIK-nya memang tidak terdaftar dan dari KTP-nya yang bersangkutan bukan warga  asli daerah tersebut. Hal inilah yang kita antisipasi di Pemilu 2024 agar tidak berpotensi PSU,” tutup Liamin.

Baca Juga: Sejumlah Pendaftar Petugas PTPS di Baubau Ketahuan Anggota Parpol

Sementara itu, Kordiv P3S Panwascam Batauga, Buton Selatan, Heriyani, memberikan penjelasan mengapa DPK bisa berpotensi picu PSU pada pemilu 2024, yakni DPK berhak mendapatkan lima jenis surat suara.

Namun pada kasus di Pemilu 2019, DPK sendiri disalahgunakan oleh oknum DPTb pindah domisili, yang mana hanya berhak mendapatkan satu surat suara tetapi mengatakan dia DPK dan berhak serta diberikan lima jenis surat suara.

Hal tersebut yang memicu terjadinya Pemungutan Suara Ulang (PSU) serta pelanggaran pemilu serentak di 14 Februari nanti.

“DPK bisa memilih lima surat suara, sedangkan DPTb pindah memilih hanya mendapatkan satu surat suara, maka apabila ada oknum yang mengaku dia DPK maka itu akan merugikan partai-partai yang lain. Olehnya itu diselenggarakanlah PSU, hal itulah disebut pelanggaran,” ungkap Heriyani saat dimintai konfirmasi terkait kasus PSU Pemilu 2019.

Untuk itu diharapkan baik PTPS maupun KPPS terutama di Kecamatan Batauga untuk bersama-sama memantau dan mengawasi jalannya pemilu yang sehat dan bersih, tanpa adanya kecurangan dari oknum yang tidak bertanggung jawab dan tentunya merugikan.

Baca Juga: 449 Petugas PTPS Baubau Dilantik, Tekankan Integritas

Dilansir dari kpu.go.id DPK atau Daftar Pemilu Khusus adalah pemilih yang memenuhi syarat untuk memilih meskipun tidak terdaftar pada DPT dan DPTb.

Kriteria DPK antara lain dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara dengan menunjukkan e-KTP dan menggunakan hak pilih di TPS sesuai dengan alamat yang tertera dalam e-KTP.

Untuk diketahui jadwal memilih bagi DPTb dan DPK dilayani mulai pukul 12:00 Wita sampai dengan pukul 13:00 Wita. (A)

Penulis: Ali Iskandar Majid

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga