Ratusan Guru P3K Kolaka Timur Belum Terima Gaji 6 Bulan

Sigit Purnomo, telisik indonesia
Jumat, 07 Oktober 2022
0 dilihat
Ratusan Guru P3K Kolaka Timur Belum Terima Gaji 6 Bulan
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Kabupaten Kolaka Timur saat menjalani masa orientasi. Foto: Ist.

" Ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Guru di Kabupaten Kolaka Timur tengah galau "

KOLAKA TIMUR, TELISIK.ID - Ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Guru di Kabupaten Kolaka Timur tengah galau. Pasalnya, hingga saat ini gaji mereka selama 6 bulan tak kunjung cair.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PPPK adalah warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tetentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintah.

Salah satu guru P3K di Kabupaten Kolaka Timur menceritakan, ia sudah dilantik sebagai PPPK. Dalam SK yang dia terima tertulis, gaji sebagai PPPK diterima mulai Februari. Namun sayang, gaji untuk bulan Februari sampai Mei 2022 tak kunjung cair, dan sekarang gaji untuk bulan September dan Oktober tidak jelas.

"Dari kita diangkat menjadi P3K, kita baru 3 bulan gajian, di bulan 6,7 dan 8," kata ibu yang enggan menyebut namanya.

Baca Juga: Ini Dia Duta Pariwisata Muna Barat, Terus Dikontrol Etika dan Mentalnya

Menurutnya, pengangkatan guru P3K pada tahun 2022 yang berjumlah kurang lebih 370-an itu, mengalami nasib yang sama seperti dirinya, belum menerima gaji.

Sementara menurut penuturan salah satu P3K berinisial AH, dirinya sangat berharap agar gaji bulan Oktober dan gaji seluruh P3K yang masih ditunggak, dapat dibayar lunas.

Baca Juga: Gelar Pelatihan Uji Coba SIAKBA, KPU Jawa Timur Target Digitalisasi Data Pemilu 2024

"Bukannya tidak mau bersabar, tapi ada sangkutan juga yang harus dibayar. Ada teman yang pernah ke keuangan dijanji bulan 10 katanya gajian, semoga terealisasi ji kasian," harap AH.

Pemerintah daerah seharusnya transparan soal pemberian gaji P3K ini. Status P3K sama dengan ASN yang berhak atas gaji dan tunjangan lainnya, sehingga gaji mereka harus diberikan rutin setiap bulan.

Hingga berita ini terbit, pihak pemerintah daerah belum berhasil dikonfirmasi. (B)

Penulis: Sigit Purnomo

Editor: Haerani Hambali 

Artikel Terkait
Baca Juga