Reses DPRD NasDem di Reok, Ini Rekomendasi Warga untuk Persoalan Tanah Nanga Banda

Berto Davids, telisik indonesia
Jumat, 15 Juli 2022
0 dilihat
Reses DPRD NasDem di Reok, Ini Rekomendasi Warga untuk Persoalan Tanah Nanga Banda
Reses Ferdi Naur selaku DPRD Manggarai dari Partai NasDem menghadirkan Kabag Tapem, Karolus Mance dan Sekcam Reok, Theobaldus Junaidin. Foto: Berto Davids/Telisik

" Polemik tanah Nanga Banda yang sedang santer diberitakan media di Kabupaten Manggarai, NTT rupanya terus menjadi perbincangan "

MANGGARAI, TELISIK.ID - Polemik tanah Nanga Banda yang sedang santer diberitakan media di Kabupaten Manggarai, NTT rupanya terus menjadi perbincangan.

Jika selama ini pembahasan tanah sengketa tersebut hanya seputar pemberitaan pers. Kali ini persoalan yang melibatkan pemda dan masyarakat itu ikut dibahas dalam reses anggota DPRD NasDem.

Reses yang menghadirkan Ferdi Naur selaku anggota DPRD asal Cibal dan Karolus Mance selaku Kabag Tapem Kabupaten Manggarai itu berlangsung di Islamic Centre Kecamatan Reok, Jumat (15/7/2022).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekcam Reok Theobaldus Junaidin, Lurah Mata Air Rita Udin, Lurah Baru Marten Mirtakarta, dan Lurah Wangkung Agustinus Rudi Gunardi.

Sejumlah masyarakat yang hadir lebih dominan mengangkat persoalan tanah Nanga Banda.

Geradus Ela misalnya, seorang warga asal Kelurahan Baru itu menyarankan agar persoalan tanah Nanga Banda yang melibatkan pemda dan masyarakat diselesaikan secara kekeluargaan tanpa ada konflik vertikal.

"Alangkah baiknya persoalan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan. Kami yang tidak punya berkepentingan turut merasa terganggu, bukan soal fisik tapi soal konteks siapa yang benar. Itu rekomendasinya" kata Geradus.

Selain Geradus, ada juga Muhamad Agus Sanusi yang turut memberi komentar berupa rekomendasi terkait persoalan tanah Nanga Banda.

Politisi Golkar Kecamatan Reok itu mendesak, poin pertama yang harus dilakukan Pemda Manggarai yakni menyelesaikan persoalan tanah Nanga Banda dengan secepatnya.

Kedua, Bupati Manggarai perlu menyelesaikan persoalan tanah Nanga Banda dengan cara non litigasi atau penyelesaian di luar pengadilan.

Ketiga, penegakan hukum terhadap para pihak yang melakukan okupasi atas tanah Nanga Banda, yakni para pihak yang melakukan jual beli atau menggadai dan mengolah tanah Nanga Banda dalam pembuatan garam.

Keempat, membuatkan sertifikat tanah Nanga Banda.

Baca Juga: 168 Desa di Konawe Bakal Gelar Pilkades Serentak, Perbup Sudah Ditandatangani Bupati

Kelima, terkait persoalan perluasan tanah perkuburan biarkan itu menjadi domain pemerintah yang memutuskan dengan dikeluarkan SK Bupati Manggarai.

Keenam, tindakan tegas terhadap para pihak yang tetap melakukan kegiatan apapun atas tanah Nanga Banda dengan dasar surat Camat Reok tanggal 10 Maret 2022 nomor Pem.181.1/KCR/58/III/2022.

Ketujuh, dilarang melakukan kegiatan apapun di atas tanah Pemda.

Egidius Bos, salah satu warga yang sempat hadir juga memberikan rekomendasi kepada DPRD dan pemda untuk memperhatikan SPPT tanah milik Haji Zainal Arifin Manasa yang dikeluarkan oleh Kelurahan Baru.

Sebab, menurut Egidius hal tersebut merupakan bentuk pelanggaran hukum karena tanah yang diklaim Haji Zainal Arifin Manasa masih berada di wilayah Kelurahan Reo, bukan Kelurahan Baru.

"Masalah tanah Nanga Banda ini menjadi hangat diperbincangkan, salah satunya karena SPPT" kata Ketua Golkar Kecamatan Reok itu.

Menanggapi itu, politisi Nasdem Ferdi Naur menyambut baik rekomendasi yang disampaikan warga.

Ia mengatakan, DPRD Manggarai mempunyai komisi A untuk membahas aspirasi masyarakat tentang persoalan tanah Nanga Banda.

Pihaknya juga mendukung jika ada pihak yang datang mengadu ke komisi A DPRD Manggarai terkait persoalan tanah Nanga Banda maupun terkait SPPT nya, sehingga secepatnya bisa ditindak lanjuti.

"Reses hari ini untuk menyerap semua aspirasi. Tetapi saya perhatikan banyak warga yang omong tentang Nanga Banda. Oleh karena itu saya siap mengusulkan ini ke pemda dalam rapat paripurna nanti bersama teman-teman komisi A" kata Ferdi.

Sementara itu, Kabag Tapem Manggarai, Karolus Mance mengatakan pihaknya menyambut baik rekomendasi yang diusulkan warga terkait persoalan tanah Nanga Banda.

Ia mengaku pihaknya juga sudah pernah melakukan pendekatan humanis dengan warga untuk menyelesaikan persoalan tanah Nanga Banda tetapi belum memenuhi titik terang.

Baca Juga: BTS Telkomsel di Buton Utara Mulai Dibangun, Wabup Minta Dipercepat

Ia sangat setuju jika satu saat pemda dan masyarakat kembali duduk bersama membahas persoalan tersebut, termasuk soal SPPT.

"Kita memang sudah rencana untuk duduk lagi. pak bupati dan wakil bupati juga menyepakati hal itu. Nanti kalau sudah urus semua keperluannya baru kita duduk dan pemda maunya juga seperti itu" tutur mantan Camat Cibal Barat ini. (A)

Penulis: Berto Davids

Editor: Musdar

Artikel Terkait
Baca Juga