Satu TPS di Sampolawa Buton Selatan PSU, Ini Penyebabnya
Ali Iskandar Majid, telisik indonesia
Senin, 19 Februari 2024
0 dilihat
Ketua Bawaslu Buton Selatan, Baharudin La Puka (kiri) dan suasana kantor Bawaslu Buton Selatan (kanan). Foto: Ali Iskandar Majid/Telisik
" Terdapat satu TPS di Kabupaten Buton Selatan yang akan dilakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU), yaitu TPS 7 di Kelurahan Katilombu, Kecamatan Sampolawa "
BUTON SELATAN, TELISIK.ID - Terdapat satu TPS yang disinyalir akan dilakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU), yaitu TPS 7 di Kelurahan Katilombu, Kecamatan Sampolawa, Kabupaten Buton Selatan.
Kejadian bermula pada saat satu orang pemilih yang tidak terdaftar pada DPT Kelurahan Katilombu, Kecamatan Sampolawa, datang mencoblos di TPS 7 dengan membawa KTP luar yaitu Kabupaten Halmahera Tengah.
Pemilih tersebut memperoleh tiga jenis surat suara untuk dicoblos yakni DPD-RI, DPR-RI, Presiden dan Wakil Presiden.
Anggota TPS 7 Katilombu, Haspiati mengungkapkan bahwa yang bersangkutan sebelumnya sudah dilarang untuk ikut mencoblos di TPS tersebut.
"Saya kasih keluar dua kali, hanya dia masuk ulang karena KTP-nya ditahan," ungkap Haspiati, Minggu (18/2/2024) di kediamannya.
Haspiati mengatakan, yang bersangkutan bersikukuh untuk memperoleh tiga jenis surat suara pada pencoblosan Pemilu 2024. Ia menambahkan, dirinya sempat berdebat untuk tidak mengizinkan pemilih tersebut mencoblos.
Baca Juga: Pemilihan Lanjutan di Muna Barat Tuai Sorotan, KPU Muna Barat Dianggap Lalai
Kasus Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada TPS 7 Katilombu, terungkap pada saat perhitungan suara presiden. Dimana Ketua PPS Katilombu datang menanyakan jumlah DPK yang ada pada TPS tersebut.
Haspiati menuturkan, dari PTPS ia mendapatkan informasi bahwa status PSL pada TPS 7 Katilombu, Sampolawa menjadi PSU.
"Tapi hanya tiga jenis surat suara," tutup Haspiati.
Mendengar hal tersebut, Ketua Bawaslu Buton Selatan, Baharudin La Puka turut memberikan tanggapannya.
Bahwa status PSL pada TPS 7 Katilombu, Sampolawa sudah menjadi PSU atau Pemungutan Suara Ulang.
Ia mengungkapkan perihal jadwal pelaksanaan PSU di TPS 7 Katilombu, pihaknya belum menerima informasi lebih lanjut.
"Tapi KPU Kabupaten Buton Selatan sudah mengambil logistik di KPU Provinsi Sulawesi Tenggara," ungkap Baharudin melalui telepon seluler.
Baharudin menjelaskan bahwa PSU yang terjadi pada TPS 7 Katilombu, Sampolawa, tidak akan menghambat proses rekapitulasi semua mekanisme perhitungan tetap berjalan.
"Akan dihitung terakhir setelah melakukan PSU," imbuhnya.
Baca Juga: Pemungutan Suara Lanjutan Dua TPS di Muna Barat Dijadwalkan 20 Februari
Baharudin juga sangat menyangkan PSU yang terjadi pada TPS 7 Katilombu. Menurutnya karena PSU adalah pekerjaan yang diulangi padahal sesungguhnya kegiatan yang sama.
"Pemilu ini sudah berakhir tapi dengan adanya PSU, kita ulangi lagi kegiatannya," tutup Baharudin.
Diketahui, pemilih luar daerah yang datang mencoblos di TPS 7 Katilombu, Sampolawa, Buton Selatan, berasal dari Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara.
Dimana bedasarkan informasi yang diperoleh, yang bersangkutan tiba di Katilombu, Sampolawa, Buton Selatan, pada subuh 14 Februari 2024.
Pemilih bernama Darmin itu datang mencoblos di penghujung waktu pencoblosan di TPS 7 Katilombu, Sampolawa, Buton Selatan. (B)
Penulis: Ali Iskandar Majid
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS