Sejumlah Cagar Budaya di Bombana Memprihatinkan
Hir Abrianto, telisik indonesia
Selasa, 21 Juli 2020
0 dilihat
Benteng dan batangan meriam, salah satu bukti perjuangan masyarakat Kabaena melawan penjajah. Foto: Hir/Telisik
" Memang benar sejumlah situs dan bangunan dugaan cagar budaya tersebut kondisinya belum terawat, karena belum ada penetapan sebagai situs atau bangunan cagar budaya yang telah ditetapkan oleh pemerintah. "
BOMBANA, TELISIK – Sejumlah cagar budaya di beberapa titik di Kabupaten Bombana kini kondisinya amat memprihatinkan. Berdasarkan hasil tinjauan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Bombana belum lama ini, menemukan situs dan benda serta bangunan klasik yang keadaannya mulai memburuk.
Hal itu dikatakan Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Bombana, Anton Ferdinan, S.Pd, kepada telisik.id. Pihaknya membenarkan situs-situs dan tempat-tempat sejarah pendahulu di Wita’i Moronene kurang mendapatkan sentuhan perawatan.
“Memang benar sejumlah situs dan bangunan dugaan cagar budaya tersebut kondisinya belum terawat, karena belum ada penetapan sebagai situs atau bangunan cagar budaya yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” ujarnya kepada Telisik.id, Selasa (21/7/2020).
Di antaranya adalah, Bangunan Cagar Budaya Bantea Walanda di Kelurahan Dongkala Kecamatan Kabaena Timur, Bangunan Cagar Budaya Benteng Tawulagi di Desa Tangkeno Kecamatan Kabaena Tengah, Bangunan Cagar Budaya Benteng Tuntuntari di Desa Tangkeno Kecamatan Kabaena Tengah, Struktur Cagar Budaya Bungker Tentara Jepang di Desa Waemputtang Kecamatan Poleang Selatan, Situs Cagar Budaya Gua Batuburi Di Desa Lengora Kecamatan kabaena Tengah, Struktur Cagar Budaya Gua Buatan Jepang di Desa Batu Putih Kecamatan Poleang Selatan dan Situs Makam Sangia Dowo Di Desa Toburi Kecamatan Poleang Utara.
Baca juga: BPBD Muna Usulkan Bantuan Korban Puting Beliung
Ketujuh objek cagar tersebut kata Anton, peninjauan lapangan dilakukan setelah terlebih dahulu didaftarkan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bombana.
“Objek tersebut sudah didaftarkan pada Dinas Pendidikan, yang diduga sebagai cagar budaya dan kami dari Tim Ahli hanya menerima berkas pendataran yang sudah diverifiksi untuk melakukan peninjauan lapangan selanjutnya dilakukan sidang kajian penetapan objek dan pemeringkatan,” tambahnya.
Usai melakukan peninjauan, salah satu tugas dari TACB nantinya akan melakukan sidang kajian terhadap sejumlah objek dugaan Cagar Budaya untuk direkomendasikan dan diusulkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kepada bupati untuk ditetapkan menjadi Cagar Budaya.
Sementara untuk bisa ditetapkan sebagai Cagar Budaya sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya Pasal 5. Benda, bangunan, atau struktur dapat diusulkan sebagai benda Cagar Budaya. Bangunan Cagar Budaya, atau Struktur Cagar Budaya apabila memenuhi kriteria khusus. Berdasarkan aturan tersebut, lanjut Anton Ferdinan situs-situs tersebut telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan pengakuan pemerintah.
“Harapan kami tentu setelah ditetapkan sebagai Cagar bisa mendapatkan alokasi anggaran yang cukup dalam rangka pemeliharaan, perlindungan dan pelestarian benda-benda atau situs yang ditetapkan sebagai Cagar Budaya,” tutupnya.
Reporter: Hir Abrianto
Editor: Haerani Hambali