Sekolah di Buton Selatan Keluarkan 4 Siswa Setelah Kedapatan Pesta Miras
Febriyani, telisik indonesia
Rabu, 18 Oktober 2023
0 dilihat
Gedung SMAN 1 Sampolawa (kiri) dan surat penyampaian hasil rapat yang memutuskan mengeluarkan empat orang siswa usai digrebek pihak kepolisian sedang pesta miras (kanan). Foto: Ist.
" Empat orang siswa SMAN 1 Sampolawa, Kabupaten Buton Selatan, dikeluarkan dari sekolah, usai digerebek melakukan pesta miras "
BUTON SELATAN, TELISIK.ID - Empat orang siswa SMAN 1 Sampolawa, Kabupaten Buton Selatan, dikeluarkan dari sekolah. Mereka dikeluarkan usai digerebek oleh pihak kepolisian melakukan pesta miras.
Kapolsek Sampolawa, Iptu Herman Mota, membenarkan bahwa pihaknya menangkap sekelompok pelajar yang melakukan pesta miras pada Selasa (9/10/2023) malam di pelataran kantor KUA Kecamatan Sampolawa.
"Kami mendapat laporan dari warga bahwa ada sekelompok pelajar yang melakukan pesta miras. Kami sudah mengamankan dan memberikan edukasi serta bimbingan agar tidak mengulangi perbuatan mereka. Kami hubungi orang tuanya agar memberikan bimbingan ekstra, lalu kami kembalikan kepada orang tua masing-masing," terangnya saat dihubungi melalui telepon, Rabu (18/10/2023).
Ia menambahkan, saat digrebek, para pelajar tersebut tidak ada yang mengenakan seragam sekolah, atau aksesori lambang sekolah. Mereka melakukan pesta miras, dan dikhawatirkan menimbulkan keonaran.
Orang tua siswa sudah melakukan pertemuan dengan pihak sekolah, mereka meminta keringanan agar anaknya masih diizinkan bersekolah, mengingat mereka yang dikeluarkan duduk di kelas XII.
Baca Juga: Pesta Miras di Depan Kampus UHO Kendari, 10 Orang Diamankan Beserta Busur dan Topeng
Namun pihak sekolah tidak bisa mentolerir perbuatan siswa tersebut, karena dinilai tidak bermoral dan mencoreng nama baik sekolah.
"Kami sudah bertemu dengan pihak sekolah, dan sudah tidak ada keringanan. Untuk sementara mereka di rumah saja sambil menunggu diterima di sekolah yang lain. Karena kami sudah mendaftarkan di sekolah yang lain," jelas salah satu orang tua siswa, Aliama.
Ia berharap pihak sekolah melakukan teguran dan membimbing anak mereka terlebih dahulu, bukan langsung mengelurkan dari sekolah.
"Kami tau ini perbuatan tidak pantas. Kami bukan membenarkan hal ini, tapi kami sebagai orang tua akan mengambil tindakan tegas agar mereka tidak mengulangi hal ini, dan kami mengharapkan bimbingan khusus dari pihak sekolah," tambahnya.
Seorang pemuda Sampolawa, Ilham, turut menyayangkan tindakan sekolah, yang memberikan sanksi mengeluarkan siswa dari sekolah. Sanksi tersebut dianggap tidak mendidik.
Ilham menganggap sekolah tersebut tidak memiliki kemampuan untuk mendidik dan mencerdaskan anak bangsa, hingga memilih mengeluarkannya dari sekolah.
Baca Juga: Pria di Kendari Diamankan Polisi Usai Pesta Miras Berujung Penikaman
Mengeluarkan siswa dari sekolah berarti merampas hak anak untuk mendapatkan pendidikan. Sedangkan menurut UURI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menjelaskan bahwa anak yang dijatuhi pidana penjara ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA), berhak untuk memperoleh pembinaan, pembimbingan, pengawasan, pendampingan, pendidikan dan pelatihan, serta hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Mereka yang dipidanakan saja masih berhak mendapatkan pendidikan, lalu kenapa sekolah ini dengan entengnya mengeluarkan siswanya dari sekolah. Sekolah ini tidak mampu mencerdaskan anak bangsa, seharusnya mereka melakukan bimbingan khusus bukan memberikan sanksi seperti ini," tuturnya.
Ia menyayangkan di zaman sekarang ini masih ada sekolah yang memberikan sanksi mengeluarkan siswa dari sekolah. Padahal sekolah tersebut cukup favorit di Kecamatan Sampolawa, memiliki track record yang baik dan berprestasi. (A)
Penulis: Febriyani
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS