MK Sidangkan Dugaan Penggelembungan Suara Caleg DPR Tina Nur Alam
Sigit Purnomo, telisik indonesia
Jumat, 03 Mei 2024
0 dilihat
Caleg DPR RI dari Partai Nasdem, Tina Nur Alam saat diwawancara awak media. Foto: Ana Pratiwi/Telisik
" Dugaan penggelembungan suara calon anggota DPR RI, Tina Nur Alam, telah masuk dalam agenda sidang di Mahkamah Konstitusi "

KENDARI, TELISIK.ID - Dugaan penggelembungan suara calon anggota DPR RI, Tina Nur Alam, telah masuk dalam agenda sidang di Mahkamah Konstitusi, pada Kamis (2/5/2024) kemarin.
Sekertaris DPW Partai Nasdem Sulawesi Tenggara, Abdul Azis mengatakan, terkait permasalahan tersebut jika melihat dari aturan yang sebenarnya dimana semua proses Pemilu itu harus melalui pleno.
"Jika ada yang merasa tidak setuju dengan hasil pleno maka bisa melakukan gugatan," ungkapnya.
Lebib lanjut, kata Abdul Azis, salah satu yang dilakukan oleh Partai Nasdem saat ini adalah meminta penyesuaian terkait perolehan suara di Bawaslu.
Baca Juga: DPRD Sulawesi Tenggara Keluarkan Rekomendasi Rencana Pembongkaran Lapak di Area Eks MTQ
Azis membeberkan, saat ini kasus sengketa tersebut sudah masuk di MK karena dari pihak Bawaslu telah mengeluarkan putusan terkait sengketa tersebut.
"Saya belum sempat lihat putusan dari Bawaslu RI terkait itu," ungkapnya.
Azis menambahkan, setelah melalui proses di MK maka akan kembali ke internal Partai Nasdem untuk dapat memutuskan terkait hal tersebut.
"Tapi konon kabarnya keputusan Bawaslu ini memang menemukan adanya penggelembungan suara," bebernya.
Azis mengungkapkan
Jika dugaan penggelembungan itu benar terbukti, tambah Azis, maka akan memiliki resiko yang tinggi hingga didiskualifikasi oleh partai. Hal itu dilakukan Partai Nasdem untuk memberikan pelajaran kepada kader agar berlaku jujur.
Baca Juga: Ini Pesan Pj Wali Kota Kendari pada Momen Hardiknas 2024
Sementara itu, Tina Nur Alam menjelaskan, hingga saat ini dirinya merasa tidak ada penggelembungan suara, dimana itu sudah dibuktikan dari hasil pleno di kecamatan, kabupaten hingga provinsi maupun nasional di Jakarta.
"Dan itu sebenarnya sudah clear," ungkap Tina Nur Alam.
Ia menambahkan, saat ini pihaknya menunggu proses perkembangan dan kemungkinan akan masuk dalam mahkamah partai.
"Karena ini masalah internal bukan masalah antar partai," bebernya. (B)
Penulis: Sigit Purnomo
Editor: Fitrah Nugraha
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DIGOOGLE NEWS