Sidang Dugaan Korupsi Nahwa Umar, JPU Bakal Hadirkan Pemilik Toko yang Dipalsukan Kwitansinya

Hamlin, telisik indonesia
Senin, 23 Juni 2025
0 dilihat
Sidang Dugaan Korupsi Nahwa Umar, JPU Bakal Hadirkan Pemilik Toko yang Dipalsukan Kwitansinya
Jaksa Penuntut Umum Kejari Kendari, Asnadi memberikan keterangan kepada awak media, setelah mengikuti sidang. Selasa (17/6/2025). Foto: Hamlin/Telisik.

" Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, bakal hadirkan 15 saksi pada sidang pemeriksaan saksi yang akan digelar Pengadilan Negeri (PN) Kendari pada Selasa (24/6/2025) besok "

KENDARI, TELISIK.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, bakal hadirkan 15 saksi pada sidang pemeriksaan saksi yang akan digelar Pengadilan Negeri (PN) Kendari pada Selasa (24/6/2025) besok.

JPU Kejari, Asnadi menyampaikan bahwa pihaknya telah menghubungi para saksi untuk meminta kehadiran mereka di persidangan yang menjerat mantan Sekda Kendari, Nahwa Umar dalam kasus dugaan korupsi.

"Saya sudah hubungi, tapi kan kembali lagi pada kesiapan masing-masing saksi," katanya, Senin (23/6/2025).

Saat ditanya apakah di antara 15 orang saksi tersebut terdapat unsur OPD (Organisasi Perangkat Daerah), Asnadi menjawab jika 15 orang saksi merupakan para pemilik toko.

"Untuk saat ini saksi yang dipanggil para rekanan. Para rekanan itu adalah pemilik toko yang dipalsukan kwitansinya, nanti saya kabari kalau ada dari unsur OPD," jelas Asnadi.

Baca Juga: Ketua Majelis Hakim Sakit, Pemeriksaan Saksi Sidang Dugaan Korupsi Mantan Sekda Kendari Nahwa Umar Diundur

Sebelumnya, pada Selasa 17 Juni 2025 telah diagendakan sidang pemeriksaan saksi, namun JPU belum menghadirkan para saksi, sehingga sidang diagendakan kembali pada Selasa 24 Juni 2025.

Pada Rabu 4 Juni 2025, majelis hakim menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa seluruhnya dan menyatakan surat dakwaan sah menurut hukum, sehingga pemeriksaan terhadap perkara terdakwa Nahwa Umar, dilanjutkan.

Baca Juga: Perkara Dugaan Korupsi Mantan Sekda Kendari Nahwa Umar, Sidang Pembuktian Digelar Hari Ini

Pada Senin 2 Juni 2025 , agenda sidang pembacaan eksepsi atau keberatan. Dalam eksepsinya, tim penasihat hukum menyatakan bahwa dakwaan JPU tidak jelas, tidak cermat, dan kabur. Mereka menyebut dakwaan gagal menguraikan secara rinci keterlibatan Nahwa Umar dalam dugaan tindak pidana yang dituduhkan.

Sementara, pada Selasa 27 Mei 2025, agenda sidang pembacaan dakwaan. Dalam surat dakwaan Nahwa Umar telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, bersama-sama saksi Ariyuli Ningsih Lindoeno (berkas terpisah), dan Saksi Muchlis (berkas terpisah).

Dalam dakwaan tersebut terdakwa telah merealisasikan anggaran dan membuat pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, dan terdapat beberapa kuitansi yang fiktif atau dipalsukan, sehingga merugikan keuangan negara sejumlah Rp 444 juta. (C)

Penulis: Hamlin

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga