JAKARTA, TELISIK.ID - Kasus yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) kini masih dalam penanganan pihak kepolisian.
Terbaru, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan mantan Presiden ACT, Ahyudin dan Presiden ACT, Ibnu Khajar sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan pengelolaan dana.
Selain mereka berdua, Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Helfi Assegaf menyebut, pihaknya juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni HH dan NIA.
"A, IK, HH dan NIA yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Helfi dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, dikutip dari Sindonews.com, Senin (25/7/2022).
Sementara itu, Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, A duduk di direksi dan komisaris agar mendapat gaji dan fasilitas lainnya.
