Rumah Karaoke Sediakan Layanan Esek-esek, Satu Mucikari Diamankan
Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Jumat, 19 Maret 2021
0 dilihat
Pengungkapan pengelola rumah karaoke yang penyedia layanan esek-esek di b'Blitar. Foto: Yudhie/Telisik
" Lalu dilakukan lidik dan benar adanya di lokasi rumah karaoke tersebut, menyediakan layanan BO bagi pengunjung rumah karaoke tersebut. "
SURABAYA, TELISIK.ID - Gara-gara menyediakan layanan prostitusi di sebuah rumah karaoke di Kabupaten Blitar, seorang mucikari berinisial IS alias Bunda (39) warga Sanakulon kabupaten Blitar diamankan polisi, pada Rabu (17/3/2021).
Wadirkrimum Polda Jatim AKBP Nasrun Pasaribu mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari adanya informasi dari masyarakat kalau ada rumah karaoke menyediakan layanan esek-esek.
“Lalu dilakukan lidik dan benar adanya di lokasi rumah karaoke tersebut, menyediakan layanan BO bagi pengunjung rumah karaoke tersebut,” jelasnya saat memberi keterangan didampingi Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Mapolda Jatim, Jumat (19/3/2021).
Baca juga: Polres Palu Bakal Dilapor ke Mabes Polri Terkait Penetapan Tersangka dan DPO Lidya Mangidi
Nasrun mengatakan, dalam penangkapan terhadap tersangka, turut diperiksa lima orang saksi yang dikerahkan oleh tersangka untuk melayani pria hidung belang yang datang ke rumah karaoke. Rumah karaoke itu sendiri, dikelola oleh tersangka.
“Saat penangkapan, tersangka sedang mengantar dua wanita pemandu musik rumah karaoke, yang dikelolanya dalam sebuah hotel di Blitar. Saat itu, anggota yang melakukan penangkapan mendapati seorang pria dan wanita di kamar hotel sedang tidak mengenakan pakaian,” jelasnya.
Sementara itu, dalam penangkapan tersebut diamankan sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai Rp 2 juta, 1 alat kontrasepsi bekas, sprei dan sejumlah pakaian dalam wanita dan pria.
Untuk pasal yang dijeratkan yaitu, pasal 296 KUHP dengan sanksi pidana maksimal 1 tahun penjara dan denda Rp 15 juta. (B)
Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan
Editor: Fitrah Nugraha