Somasi Korban Tumpahan Minyak Mentah di Busel Temui Titik Terang

Deni Djohan, telisik indonesia
Rabu, 29 Januari 2020
0 dilihat
Somasi Korban Tumpahan Minyak Mentah di Busel Temui Titik Terang
Undangan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia untuk kuasa hukum masyarakat Batauga yang terkena dampak tumpahan minyak sawit mentah di Tanjung Bola, Sarifudin Ihu. Foto: Istimewa

" Berkaitan dengan hal tersebut diatas, dengan ini kami mohon pada saudara untuk menjadi Narasumber. Tema yang akan disampaikan sebagaimana tertuang pada agenda acara terlampir. "

BATAUGA, TELISIK,ID - Surat Somasi yang dilayangkan kuasa hukum masyarakat terkena dampak tumpahan Crude Palm Oil (CPO) atau minyak sawit mentah di tanjung Bola, Kecamatan Batauga, Buton Selatan (Busel), Sarifudin Ihu, SH, ditanggapi Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia. Hal ini diketahui melalui balasan surat kementerian nomor: Und/0010/D.N/Marves/I/2020), tertanggal 27 Januari 2020.

Baca Juga: Muna Dipastikan Aman dari Virus Corona

Dalam surat yang ditandatangani, Plt. Deputi Bidang Koodinasi Pengendalian Lingkungan dan Kehutanan, Neni Hendiarti, meminta kepada kuasa hukum masyarakat, Sarifudin Ihu, bersedia untuk menjadi Narasumber dalam kegiatan rapat koordinasi penyelesaian terkait kasus tumpahan minyak CPO tersebut, dengan tema materi, "Urgensi Somasi I tertanggal 10 Desember 2019" yang akan dilaksanakan pada Kamis, 30 Januari 2020 bertempat di ruang rapat bidang koordinasi pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan, gedung Kemenko Kemaritiman dan Investasi, Jalan, MH Tamrin, nomor 8 Jakarta Pusat, lantai 8.

"Berkaitan dengan hal tersebut diatas, dengan ini kami mohon pada saudara untuk menjadi Narasumber. Tema yang akan disampaikan sebagaimana tertuang pada agenda acara terlampir," tulis Neni Hendiarti.

Selain kuasa Hukum masyarakat, kementerian juga meminta kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Busel serta Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup terlibat sebagai pemateri.

Menanggapi hal itu, kuasa hukum masyarakat terkena dampak, Sarifudin Ihu, SH mengaku, tak bisa menghadiri pertemuan tersebut dengan alasan kendala teknis.  

Kata dia, pertemuan yang dimaksud oleh Kemenko Kemaritiman itu merupakan tindak lanjut dari surat somasi tanggal 10 Desember lalu yang intinya membahas penyelesaian sengeketa lingkungan hidup atas tumpahan minyak kelapa sawit mentah (CPO).

"Kasus ini sudah bertahun-tahun namun belum ada penyelesaian hingga hari ini," kata Sarifudin saat dikonfirmasi melalui sambungan telponnya.

Baca Ju: Malam Ini, Duta Lida Sultra Tampil di Indosiar

Saat ini, ia masih menyusun alasan teknis berkaitan dengan ketidakhadirannya itu untuk diteruskan ke kementerian.

Reporter: Deni Djohan
Editor: Sumarlin

Baca Juga