Hak Angket Timbulkan Kegaduhan Politik, Demokrat Pasang Badan untuk Gubernur Khofifah
Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Jumat, 30 Juli 2021
0 dilihat
Gubernur Jatim Khofifah. Foto: Ist.
" Partai Demokrat pasang badan untuk Gubernur Khofifah terhadap usulan hak angket yang bergulir di internal DPRD Jatim. "
SURABAYA, TELISIK.ID - Partai Demokrat pasang badan untuk Gubernur Khofifah terhadap usulan hak angket yang bergulir di internal DPRD Jatim.
Partai besutan SBY itu secara tegas menilai hak angket tersebut hanyalah membuat kegaduhan politik di Jatim
"Jadi wacana hak angket yang dilontarkan tanpa melihat dan memperhatikan pasal 115 UU No 23 tahun 2014 sifatnya hanya membuat kegaduhan politik saja. Kecuali ada tahapan-tahapan konkrit menuju pengajuan hak angket yang bisa dibuktikan secara tertulis dukungan dari anggota dan fraksi," kata anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Jatim, Kuswanto, saat dikonfirmasi di Surabaya, Jumat (30/7/2021).
Baca juga: Pasien Positif Corona Meninggal, Keluarga Tolak Makamkan Sesuai Protokol COVID-19
Baca juga: Polemik Pemberhentian Perangkat Desa di Buton Utara, Kades Mengaku Ada Alasannya
Politisi asal Banyuwangi ini mengatakan, sesuai pasal 115 UU No 23 tentang Pemerintah Daerah, bahwa hak angket diusulkan oleh minimal 15 orang anggota dan berasal lebih dari 1 fraksi, dan usulan itu harus disetujui oleh rapat paripurna yang dihadiri 3/4 anggota.
“Jika jumlah anggota DPRD Jatim saat ini ada 120 orang, maka persetujuannya diperoleh dari 2/3 dari peserta rapat paripurna yang hadir, baru sah usulan hak angket tersebut,” tandasnya.
Sekedar diketahui, gara-gara tersandung serapan anggaran minim dan tak kunjung mengisi jabatan kepala dinas sebanyak 22 OPD yang mengalami kekosongan pimpinan, DPRD Jatim menyiapkan hak angket untuk Gubernur Khofifah Indar Parawansa.
Hak angket sendiri adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. (C)
Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan
Editor: Haerani Hambali