Syarat Hewan Kurban di Sulawesi Tenggara, Wajib Kamu Tahu
Aris Mantobua, telisik indonesia
Senin, 04 Juli 2022
0 dilihat
Hewan yang dapat dikurban untuk wilayah Sulawesi Tenggara yakni terbebas dari berbagai jenis penyakit terutama penyakit mulut dan kuku dengan jenis hewan kurban seperti sapi, kambing, domba, unta, dan kerbau. Foto: Aris Mantobua/Telisik
" Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan Sulawesi Tenggara mengeluarkan syarat hewan yang akan dikurbankan. Hal ini guna menjamin masyarakat bisa berkurban dan mengkonsumsi daging kurban yang sehat "
KENDARI, TELISIK.ID - Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan Sulawesi Tenggara mengeluarkan syarat hewan yang akan dikurbankan. Hal ini guna menjamin masyarakat bisa berkurban dan mengkonsumsi daging kurban yang sehat.
Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan Sulawesi Tenggara, La Ode Muhammad Jabal mengatakan hewan yang akan dikurbankan harus memenuhi kriteria yakni sehat dan terbebas dari segala macam penyakit, terutama Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
"Karena saat ini kita PMK ini lagi marak, makanya kriteria yang paling utama itu hewan kurban tersebut terbebas dari penyakit tersebut," ungkapnya Senin, (4/7/2023).
Menjaga kesehatan ternak di Sulawesi Tenggara agar terhindar dari PMK, pihaknya telah menyiapkan beberapa obat tertentu kepada beberapa kelompok ternak yang ada, sehingga bisa mengantisipasi agar penyakit tersebut tidak menjangkiti hewan ternak.
"Terkait dengan vaksin yang sudah diadakan pemerintah saat ini, masih dalam penganggaran. Karena Provinsi Sulawesi Tenggara belum ada indikasi PMK, jadi kami sudah mengantisipasinya dengan menyiapkan agenda vaksinasi. Semoga di daerah kita kasus PMK tidak terjadi, agar masyarakat tidak merasa risih dengan hal tersebut," terangnya.
Dia menuturkan, ketika ada hewan ternak yang terjangkit PMK, maka pihaknya akan langsung mengambil tindakan pencegahan yang dekat dan tepat.
"Jika ada yang terjangkit maka langkah yang paling baik hewan tersebut langsung dimusnahkan. Di mana langkah ini untuk memutus penyebaran PMK ini, karena kita tau PMK ini menyebar dengan cepat. Walaupun begitu jika masih bisa diobati yah kita akan mengobatinya," jelasnya.
Di tempat berbeda, Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Rumah Pemotongan Hewan Kota Kendari, Muh Romy Yulianto mengatakan dalam pemotongan hewan kurban pihaknya selalu memerhatikan sesuai dengan syariat islam yakni, tidak cacat, kurus, sakit dan lain sebagainya.
Dalam undang-undang peternakan dan kesehatan hewan segala bentuk hewan ternak yang akan diperjual belikan di pasar, terlebih dahulu dilakukan pemotongannya di RPH. Pihaknya selalu memeriksa kesehatan hewan sebelum dipotong yang diperiksa langsung oleh dokter hewan.
"Jadi sapi-sapi yang dipotong di RPH harus diperiksa terlebih dahulu. Banyak dari masyarakat yang salah persepsi bahwa RPH menyedikan sapi, padahal kami selama ini hanya mengakomodasi untuk pemotongan hewan. Kalau ada masyarakat yang ingin memotong hewan kurban kami bisa fasilitasi," ungkapnya.
Terkait dengan PMK Romy menjelaskan pihaknya sampai saat ini belum menemukan hewan ternak (Sapi) dengan penyakit mulut dan kuku. Ia memastikan kondisi ternak yang berada di lokasi Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Ruminansia Kota Kendari, dalam kondisi sehat dan telah diperiksa kesehatannya.
Pihaknya terus memastikan dan memantau secara langsung perkembangan kesehatan ternak. Secara kasat mata pihaknya belum menemukan penyakit mulut dan kuku, karena biasanya penyakit tersebut terdeteksi secara fisik mulai dari mulut, lidah, dan kaki.
Baca Juga: Belum Tuntas, DPRD Sulawesi Tenggara Minta Poin Pengawasan Ada di Raperda Kelautan dan Perikanan
"Selain kami memeriksanya setiap hari, kami juga sudah bekerjasama dengan dokter hewan agar memastikan lebih lanjut hewan ternak yang kami miliki tidak memiliki penyakit mulut dan kuku," katanya Ia berharap sampai perayaan hari raya kurban nanti, seluruh hewan ternak baik itu yang ada di RPH maupun yang di jual langsung oleh masyarakat tidak sampai tertular penyakit mulut dan kuku.
“Jadi kekhawatiran masyarakat mengenai PMK yang ada di Pulau Jawa itu belum di temukan di Sulawesi, apalagi di Sulawesi Tenggara. Sebab sapi-sapi yang masuk tempat ini kebanyakan didatangkan langsung dari Kabupaten Muna, Bombana maupun Konawe maupun Konawe Selatan,” terangnya.
Sementara itu, Ustaz Muh Syukri pendiri Kampung Qur'an mantobua mengatakan, kata kurban menurut etimologi berasal dari bahasa Arab qariba - yaqrabu - qurban wa qurbanan wa qirbanan, yang artinya dekat. Maksudnya yaitu mendekatkan diri kepada Allah, dengan mengerjakan sebagian perintah-Nya.
"Yang dimaksud dari kata kurban yang digunakan bahasa sehari-hari, dalam istilah agama disebut "udhhiyah" bentuk jamak dari kata "dhahiyyah" yang berasal dari kata "dhaha" (waktu dhuha), yaitu sembelihan di waktu dhuha pada tanggal 10 sampai dengan tanggal 13 bulan Dzulhijjah," ungkapnya
Dari uraian tersebut, dapat dipahami yang dimaksud dari kata qurban atau udhhiyah dalam pengertian syara, ialah menyembelih hewan dengan tujuan beribadah kepada Allah pada Hari Raya Haji atau Idul Adha dan tiga Hari Tasyriq, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 bulan Dzulhijjah.
Adapun syarat-syarat hewan kurban dikutip dari pendapat beberapa Ulama Mazhab Syafi'i di antaranya tidak cacat seperti, buta, sakit, terpotong, pincang, kurus kering dan tidak memakan kotoran.
Baca Juga: Tahun Ajaran Baru 2022/2023, 30 Guru Kota Kendari Bakal Dimutasi
"Beberapa kriteria hewan yang dikurbankan harus memenuhi syarat-syarat tadi. Sebagai contoh hewan kurban yang terpotong ekor, telinga, hidung atau bagian badan lainnya itu tidak boleh di jadikan hewan kurban. Apalagi hewan yang akan dikurbankan dalam keadaan kurus kering, sangat tidak dianjurkan sebagai hewan kurban,"
Selain dari kriteria yang dijelaskan, ia mengatakan hewan yang dikurbankan harus halal baik daging mampun proses pemotongannya. Jenis hewan kurban yang dianjurkan yakni ternak seperti sapi, kambing, domba, unta, kerbau baik jantan maupun betina. Meski yang diutamakan untuk hewan kurban adalah jantan. (A)
Penulis: Aris Mantobua
Editor: Musdar