Tak Miliki Izin, Pemkot Kendari Segel Perusahaan Pengolah Pasir di Nambo
Sumarlin, telisik indonesia
Selasa, 13 Juli 2021
0 dilihat
Pemkot Kendari menyegel mesin pengolahan pasir di Kelurahan Nambo Kecamatan Nambo, karena tidak memiliki izin. Foto: Ist.
" Penyegelan dilakukan karena perusahaan itu mengolah pasir Nambo menggunakan mesin dan merusak lingkungan sekitar "
KENDARI, TELISIK.ID - Pemerintah Kota Kendari menyegel sebuah perusahaan pengolah pasir di Kelurahan Nambo, Kecamatan Nambo Kota Kendari, Selasa (13/7/2021).
Proses penyegelan dilakukan satuan polisi pamong praja (Satpol PP) didampingi aparat kepolisian dari Polres Kendari, disaksikan para pekerja perusahaan itu.
Penyegelan dilakukan karena perusahaan itu mengolah pasir Nambo menggunakan mesin dan merusak lingkungan sekitar.
Sebelum menyegel, Sekda meminta pekerja di perusahaan itu menghentikan pengolahan pasir Nambo.
Sekda Kota Kendari Hj. Nahwa Umar menjelaskan, penyegelan dilakukan setelah beberapa kali perusahaan diberi peringatan namun tidak mengindahkan, apalagi perusahaan itu tidak mengantongi izin pengolahan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
"Atas arahan Korsupgah KPK sehingga kami langsung turun ke lapangan dan di sana masih berjalan terus, atas perintah Korsupgah KPK juga kami sudah tutup dan langsung memasang polisi line," ungkap Nahwa Umar.
Menurut Sekda, pada Juni lalu Pemerintah Kota Kendari sudah menyampaikan teguran dan melaporkan hal ini hingga ke pusat, namun belum ada tanggapan.
Langkah tegas yang diambil Pemkot Kendari, lanjut dia, menindaklanjuti keluhan warga yang merasa terganggu dengan beroperasinya perusahaan itu.
Baca Juga: Jalan Rusak, Wakil Bupati Konsel Minta Bantuan Swasta
Baca Juga: Stok Vaksin di Muna Barat Habis
Selain menutup operasi perusahaan, Pemkot Kendari juga mengumpulkan data pada Syahbandar terkait pengiriman yang telah dilakukan pihak perusahaan sajak tahun 2018 hingga tahun 2021.
Peninjauan lokasi penambangan pasir tersebut dilakukan bersama dinas terkait yakni DLHK Kota Kendari, PUPR, Asisten II Pemkot Kendari, Kepolisian, Satpol PP, dan Bagian SDA.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan belum bisa dikonfirmasi. (C-Adv)
Reporter: Sumarlin
Editor: Fitrah Nugraha