Tak Punya Pekerjaan Tetap, Pemuda Ini Nekat Jadi Pengedar Sabu

Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Selasa, 07 Februari 2023
0 dilihat
Tak Punya Pekerjaan Tetap, Pemuda Ini Nekat Jadi Pengedar Sabu
Pemuda ini nekat jadi pengedar sabu karena butuh uang untuk biaya hidup sehari-hari. Foto: Ist.

" Tak punya pekerjaan tetap membuat AM (45) warga Wonokusumo Surabaya, nekat jadi pengedar sabu "

SURABAYA, TELISIK.ID - Tak punya pekerjaan tetap, membuat AM (45) warga Wonokusumo Surabaya, nekat jadi pengedar sabu. Namun, aksi pelaku tersebut tak berlangsung lama karena tercium anggota Satnarkoba Polrestabes Surabaya.

Hasilnya, pelaku diamankan beserta barang bukti dan kini harus meringkuk di sel jeruji Polrestabes Surabaya.

Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, penangkapan yang dilakukan kepada AM setelah adanya informasi dari masyarakat yang menyebut bahwa di Jalan Wonokusumo Kecamatan Semampir Surabaya, diduga sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

"Informasi itu disebutkan jika di salah satu tempat Jalan Wonokusumo Surabaya, sering digunakan transaksi barang haram narkotika jenis sabu," ujar Daniel, Selasa (7/2/2023).

Daniel mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan serta pengintaian, lantas polisi melakukan penggeledahan badan kemudian ditemukan barang bukti yang disimpan di dalam bungkus rokok Sampoerna.

Baca Juga: Pengedar Sabu di Konawe Ditangkap saat Transaksi

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita satu timbangan elektrik dan uang tunai Rp 2 juta yang diduga hasil penjualan sabu.

Sedangkan Kasihumas Polrestabes Surabaya Kompol Fakih mengatakan, dari hasil keterangan pelaku AM, sabu tersebut ia dapatkan dari seseorang yang bernama Rohman (DPO), dengan membeli pada Rabu (11/1/2023), sekira pukul 18.00 WIB.

Baca Juga: Tiga Pengedar Sabu di Surabaya Ditangkap Polisi

"Sabu itu biasanya diantar oleh Rohman di tempat tongkrongan AM di Jalan Wonokusumo Jaya Surabaya," tutur Daniel.

Atas perbuatannya, pelaku AM dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya guna proses penyidikan lebih lanjut," tutupnya. (B)

Penulis: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga