Tanpa Kontribusi PAD, Truk Pengangkut Aspal Tetap Dibiarkan Gunakan Jalan Umum

Febriyani, telisik indonesia
Jumat, 25 Agustus 2023
0 dilihat
Tanpa Kontribusi PAD, Truk Pengangkut Aspal Tetap Dibiarkan Gunakan Jalan Umum
Truk pengangkut aspal dibiarkan menggunakan jalan umum dari wilayah pertambangan di Kabungka hingga ke Pelabuhan PT Wika Bitumen di Desa Banabungi. Foto: Ist.

" Sejumlah truk pengangkut aspal dibiarkan lalu lalang melintasi jalan umum, mulai dari wilayah Kabungka hingga ke Pelabuhan PT Wika Bitumen di Desa Banabungi, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara "

BUTON, TELISIK.ID - Sejumlah truk pengangkut aspal dibiarkan lalu lalang melintasi jalan umum, mulai dari wilayah Kabungka hingga ke Pelabuhan PT Wika Bitumen di Desa Banabungi, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara.

Ironisnya, meski menggunakan jalan umum, Pemda Buton tampaknya tidak bisa berbuat apa-apa. Padahal, kontribusi jalan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) rupanya tidak ada.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Buton, La Ode Aeta mengaku tidak ada peraturan daerah (Perda) sebagai dasar penarikan PAD. Mengenai penggunaan jalan itu, ia meminta kepada awak media untuk mengkonfirmasi langsung ke Dinas PUPR Kabupaten Buton.

Baca Juga: Peserta Sail To Indonesia Bakal Singgah di Buton, Dispar Gelar Festival Teluk Pasarwajo

"Tidak ada PAD, karena pelabuhan bukan milik pemerintah daerah, yang ada hanya retribusi bongkar muat masuk pelabuhan. Jadi, pemda jadi penonton di negeri sendiri. Mengenai penggunaan jalan umum itu tanyakan langsung ke Dinas PU karena mereka yang bertanggung jawab mengenai itu," ungkapnya, Jumat (25/8/2023).

Sedangkan, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Buton, Saffarudin Kube mengakui, kegiatan pertambangan yang mengangkut material tambangnya ke pelabuhan harusnya menggunakan jalan khusus, bukan jalan umum. Hanya karena berbagai hal menjadi pertimbangan agar semua ini bisa berjalan. Olehnya itu, diberi izin melalui rapat bersama instansi terkait.

Dinas Perhubungan melakukan tindakan pengawasan dan pengendalian dari sisi pemuatannya, keamanan jalan sehingga tidak mengganggu pengguna jalan umum yang lebih besar.

“Kegiatan pertambangan dari tambang ke pelabuhan sesungguhnya harus ada jalan khusus, tidak boleh menggunakan jalan umum,” kata dia.

Jelasnya lagi, dalam hal pengawasan pihaknya juga bekerjasama dengan Dinas PUPR Kabupaten Buton terkait dengan jasa dan penggunaan jalannya. Namun, mengenai tidak dibolehkannya aktivitas mobilisasi material tambang tersebut, bukan berarti dibiarkan. Sayangnya, Safaruddin tak menyebutkan pertimbangan apa saja yang dimaksud.

“Sesungguhnya yang benar itu kalau terkait untuk kegiatan pertambangan itu harus ada jalan khususnya. Tapi kami tidak melihat bahwa kondisi hari ini kita biarkan, kami Dinas Perhubungan bersama dengan pihak terkait tentunya bagaimana bisa berjalan dan tentu kami melakukan tindakan pengawasan sehingga kegiatan ini di sisi lain bisa berjalan,” jelasnya.

Senada dengan Kasatlantas Polres Buton, IPTU Umar mengatakan, sesuai dengan kewenangannya dalam hal pengangkutan aspal di wilayah hukum Polres Buton, pihaknya sudah tahu pengangkutan material tambang tidak boleh menggunakan jalan umum, harus menggunakan jalan khusus. Hanya saja, dengan berbagai pertimbangan salah satunya belum adanya jalan khusus sehingga dibiarkan.

Baca Juga: Pemda Buton Tengah Lakukan Penguatan Infrasruktur Transportasi Penyeberangan Laut

"Tetapi karena berbagai pertimbangan termasuk salah satunya belum tersedianya jalan khusus tersebut, sehingga kami dari Sat Lantas sudah mengambil langkah yaitu memberikan himbauan untuk tetap mematuhi aturan berlalu lintas yang berlaku dan penegakan hukum terhadap pengendara dan angkutan yang  melakukan pelanggaran," ungkapnya.

Lanjut IPTU Umar, pihaknya sudah pernah melakukan penegakkan hukum sejak awal pengangkutan dengan jenis pelanggaran antara lain, muatan tidak ditutup, melebihi kapasitas muatan, dan pelanggaran STNK dan SIM yang sudah habis masa berlakunya, serta pengemudi yang tidak memiliki SIM.

Tentunya aktifitas truk pengangkut aspal yang menggunakan jalan umum itu dapat membahayakan pengguna jalan lainya, terlebih pejalan kaki yang didominasi para pelajar. (A)

Penulis: Febriyani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga