TIMOR LESTE, TELISIK.ID - Pemerintah Republik Demokrasi Timor Leste (RDTL) mendeportasi seorang Warga Negara Indonesia (WNI) karena dianggap ilegal.
Teridentifikasi WNI yang dideportasi oleh negara yang bersebelahan dengan Kupang NTT itu bernama Dominggos Baptista (33) beralamat di Jalan Buluran RT 007/RW 004 Pasar Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
"Pemulangan telah dilaksanakan Kamis (21/4/2022) kemarin oleh petugas Imigrasi Timor Leste kepada petugas Imigrasi TPI PLBN Motaain. Yang bersangkutan diterima langsung di gedung kedatangan TPI PLBN Motaain oleh Asisten SPV Imigrasi TPI PLBN Motaain Jose Pinsu Marshal," kata Kepala Imigrasi Atambua, Halim, seperti yang terkutip dalam surat yang diperoleh Telisik.id Jumat (22/4/2022).
Sebelum dilakukan pemeriksaan, jelas Halim, yang bersangkutan terlebih dahulu menjalani pemeriksaan swab antigen dan dinyatakan negatif COVID-19 oleh pihak Karantina Kesehatan. Setelah itu barulah dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.