Tegas, Timor Leste Deportasi Seorang WNI karena Dianggap Ilegal

Berto Davids, telisik indonesia
Jumat, 22 April 2022
0 dilihat
Tegas, Timor Leste Deportasi Seorang WNI karena Dianggap Ilegal
Ilustrasi seseorang yang dideportasi. Foto: Ist.

" Pemerintah Republik Demokrasi Timor Leste (RDTL) mendeportasi seorang Warga Negara Indonesia (WNI) karena dianggap ilegal "

TIMOR LESTE, TELISIK.ID - Pemerintah Republik Demokrasi Timor Leste (RDTL) mendeportasi seorang Warga Negara Indonesia (WNI) karena dianggap ilegal.

Teridentifikasi WNI yang dideportasi oleh negara yang bersebelahan dengan Kupang NTT itu bernama Dominggos Baptista (33) beralamat di Jalan Buluran RT 007/RW 004 Pasar Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

"Pemulangan telah dilaksanakan Kamis (21/4/2022) kemarin oleh petugas Imigrasi Timor Leste kepada petugas Imigrasi TPI PLBN Motaain. Yang bersangkutan diterima langsung di gedung kedatangan TPI PLBN Motaain oleh Asisten SPV Imigrasi TPI PLBN Motaain Jose Pinsu Marshal," kata Kepala Imigrasi Atambua, Halim, seperti yang terkutip dalam surat yang diperoleh Telisik.id Jumat (22/4/2022).

Sebelum dilakukan pemeriksaan, jelas Halim, yang bersangkutan terlebih dahulu menjalani pemeriksaan swab antigen dan dinyatakan negatif COVID-19 oleh pihak Karantina Kesehatan. Setelah itu barulah dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

Baca Juga: Pencabutan Izin Penambangan Galian C di Busel Dinilai Tabrak Aturan

Baca Juga: Safari Ramadan, Bupati Butur Serahkan 200 Al-Quran

Yang bersangkutan mengaku sebagai seorang pendeta dan memasuki wilayah negara Timor Leste secara ilegal untuk melayat ayahnya yang meninggal dunia di Timor Leste.

"Yang bersangkutan mengaku pernah memiliki paspor Timor Leste dengan nomor C0052924, dan baru tinggal serta menetap di Indonesia pada tahun 2013 lalu," ujarnya.

Namun kata Halim, yang bersangkutan telah memiliki dokumen kependudukan Indonesia berupa KTP dan Kartu Keluarga namun tidak dapat menunjukkan surat bukti telah memperoleh kewarganegaraan (naturalisasi) sebagai WNI. (C)

Reporter: Berto Davids

Editor: Haerani Hambali

Artikel Terkait
Baca Juga