Ternyata Prostitusi di Turki Legal, Ada PSK dari Indonesia
Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Selasa, 04 Januari 2022
0 dilihat
Salah satu tempat prostitusi di Turki. Foto: Repro Okezone
" Prostitusi di Turki dilegalkan sejak Republik Turki berdiri pada tahun 1923, bahkan praktik prostitusi tersebut juga diatur dalam undang-undang "
ISTANBUL, TELISIK.ID - Turki dikenal sebagai salah satu negara sekuler meski mayoritas penduduknya beragama Islam.
Tak banyak yang tahu, Turki ternyata merupakan negara yang melegalkan praktik prostitusi. Bahkan, prostitusi di Turki sendiri kabarnya diatur dalam undang-undang. Untuk bisa mendapatkan izin 'praktik', para pekerja seks harus melewati beberapa tahapan agar mendapatkan lisensi resmi.
Prostitusi di Turki dilegalkan sejak Republik Turki berdiri pada tahun 1923. Bahkan, praktik prostitusi tersebut juga diatur dalam undang-undang.
Puluhan rumah pelacuran atau rumah bordil tersebar di seluruh Turki, juga mendapatkan izin di bawah undang-undang kesehatan publik demi menangkal penyakit menular seksual.
Untuk mendapatkan lisensi resmi sebagai pekerja seks legal, para wanita harus melewati beberapa tahapan.
Para pekerja, utamanya perempuan, wajib mendaftarkan diri untuk diberikan tanda pengenal yang berisi tanggal pengecekan kesehatan mereka.
Para pekerja seks diwajibkan mengikuti pemeriksaan kesehatan rutin secara berkala untuk mencegah Penyakit Menular Seksual (PMS).
Sekitar puluhan ribu orang mengantre untuk mendapatkan izin resmi menjadi Pekerja Seks Komersil (PSK) di Turki.
"Catatan kepolisian Turki mengatakan, ada 15.000 pelacur yang bekerja secara legal. Sementara 30.000 lainya sedang menunggu izin resmi untuk melakukan praktik prostitusi," ungkap pengunggah video dari kanal YouTube ANDI MADINAH dilansir dari Merdeka.com.
Para pekerja seks itu harus lolos menjalani pemeriksaan kesehatan jika ingin mendapatkan lisensi. Yang lebih utama, praktik prostitusi di Turki legal hukumnya jika dilakukan di genelevlerin atau rumah bordil berlisensi pemerintah.
Namun, sejak Erdogan berkuasa, disinyalir sejak 2009 sudah tak ada lagi Pekerja Seks Komersial (PSK) yang mendapatkan lisensi untuk izin praktik.
Sebagian besar pekerja seks sekarang tidak terdaftar secara resmi karena beberapa pemerintah daerah disebut telah membuat kebijakan untuk tidak membuka pendaftaran baru.
Pemilik channel YouTube juga menjelaskan tentang PSK asal Indonesia yang ada di Turki. Diketahui mereka merupakan korban perdagangan manusia.
"Pekerja seks asal Indonesia ini memang kerja di sektor ilegal dan mereka adalah korban perdagangan manusia. Jadi, orang di Turki tidak biasa menyewa pembantu rumah tangga dari luar," terangnya.
"Menurut Muhammad Iqbal Duta Besar Indonesia untuk Turki, jika ada lowongan pekerja rumah tangga, dapat dipastikan itu ilegal dan rentan menjadi korban perdagangan manusia," imbuhnya.
Dilansir dari tirto.id, WNI di Turki rentan dieksploitasi. Salah satunya melalui rekrutmen Asisten Rumah Tangga (ART). Lazimnya, masyarakat Turki tidak menyewa ART dari luar negeri, sehingga pihak yang diiming-imingi posisi tersebut harus hati-hati menyikapinya. Alih-alih berkecimpung di ranah domestik, orang Indonesia di Turki utamanya bekerja di sektor perhotelan sebagai terapis spa atau juru masak.
“Tawaran untuk bekerja sebagai ART di Turki itu sudah dipastikan adalah ilegal dan itu sangat rentan menjadi korban perdagangan manusia," tegas Dubes RI untuk Turki, Lalu Muhammad Iqbal.
Baca Juga: Daftar Pemimpin Wanita Paling Terkenal di Dunia, Ada dari Indonesia
Selama 2020, sebanyak 20 WNI terlibat dalam tindak pidana perdagangan manusia. Dalam tiga bulan pertama tahun 2021, jumlahnya sudah mencapai 19 kasus.
Perdagangan manusia, seperti didefinisikan oleh PBB, adalah tindakan merekrut, mengangkut, memindah, menyembunyikan atau menerima orang melalui paksaan atau penipuan, dengan tujuan mengeksploitasi mereka agar memperoleh keuntungan. Para pelaku biasanya menggunakan cara kekerasan, atau beroperasi sebagai agen penyalur kerja bodong.
Menurut laporan “2020 Trafficking in Persons Report" yang dirilis Departemen Luar Negeri AS, pemerintah Turki dipandang belum maksimal dalam memberantas perdagangan manusia, meskipun sudah menunjukkan usaha-usaha gigih untuk menanganinya. Direktorat Jenderal untuk Manajemen Migrasi (DGMM) yang didirkan pada 2013 misalnya, dinilai berperan penting dalam mengidentifikasi para korban.
Berdasarkan temuan DGMM, perdagangan manusia di Turki didominasi oleh kasus eksploitasi seksual. Dari 193 korban yang dapat diidentifikasi pada 2019, sebanyak 134 orang terlibat dalam perdagangan seksual.
Baca Juga: Pulau Gorgona, Tempat Politisi Korup Dibuang yang Dipenuhi Ular
Mayoritas korban berjenis kelamin perempuan (173) dan berkewarganegaraan asing (191). Angka-angka di atas mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. Sementara itu, korban-korbannya berasal dari kawasan Asia Tengah dan Selatan, Eropa Timur, Azerbaijan, Indonesia, Maroko dan Suriah. (C)
Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim
Editor: Haerani Hambali