Wanita 57 Tahun Ditangkap Bersama Berondongnya, Ini Kasusnya

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Senin, 10 Januari 2022
0 dilihat
Wanita 57 Tahun Ditangkap Bersama Berondongnya, Ini Kasusnya
Kedua pelaku ketika diamankan petugas kepolisian. Foto: Humas Polres Pematangsiantar

" Wanita berusia 57 tahun ini ditangkap bersama berondongnya bernama Rikki (27) di kediamannya "

MEDAN, TELISIK.ID - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pematangsiantar, Polda Sumut, menangkap seorang wanita bernama Lisbet karena memiliki narkotika jenis sabu.

Wanita berusia 57 tahun warga Sukadame, Kot Pematangsiantar ini ditangkap bersama berondongnya bernama Rikki (27) di kediamannya.

Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi Ahya membenarkan penangkapan keduanya. Wanita ditangkap di depan pintu kamar dan prianya ditangkap di depan rumah mereka.

"Keduanya ditangkap tanpa perlawanan, keduanya masuk kategori sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu," kata AKP Rusdi ketika dikonfirmasi awak media, Senin (10/1/2022).

Pengakuan Rusdi, tim dari Satres Narkoba Polres Pematangsiantar melakukan penyelidikan di kediaman kedua pelaku. Karena banyak informasi yang menyebut bahwa di rumah itu sering terjadi transaksi jual beli sabu.

"Jadi, mereka ditangkap Rabu (5/1/2022). Awalnya tim menangkap Rikki, dengan barang bukti narkoba paket kecil di seputaran kediamannya. Lalu tim melakukan penggeledahan di dalam rumahnya, dari depan pintu kamar di rumah itu, barulah Lisbet yang memakai kaus berwarna kuning ditangkap dengan barang bukti dua paket kecil sabu-sabu," ungkap Rusdi.

Baca Juga: Timah Panas Polisi Lumpuhkan Residivis Curanmor Antar Kabupaten di NTT

Selain itu, polisi juga menyita uang tunai Rp 100 ribu dan satu unit handphone. Kehadiran polisi membuat Lisbet kaget dan tidak bisa berbuat banyak.

"Iya, kehadiran polisi membuatnya kaget, karena di saat itu Lisbet baru keluar dari dalam kamar. Kemudian tim juga menemukan satu buah kotak rokok yang di dalamnya ada 3 paket narkotika jenis sabu," tambahnya.

Baca Juga: Polda Sultra Bekuk Sepasang Kekasih Pengedar Narkoba

Keduanya tidak bisa mengelak lagi dengan ditemukannya narkotika jenis sabu itu. Mereka mengaku bahwa narkoba itu didapat dari pria berinisial B.

"Adapun total narkoba yang diamankan di kediaman mereka adalah 0,80 gram yang mereka beli dari inisial B lalu dilakukan pengembangan dan kami belum temukan pria itu. Pelaku kami persangkakan melanggar Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," terangnya.(C)

Reporter: Reza Fahlefy

Editor: Haerani HambaliĀ 

Artikel Terkait
Baca Juga