3 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Kupang Dapat Remisi Hari Nyepi

Berto Davids, telisik indonesia
Rabu, 22 Maret 2023
0 dilihat
3 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Kupang Dapat Remisi Hari Nyepi
Tiga orang WBP dari Lapas Kelas IIA Kupang mendapat remisi tidak langsung bebas dari Kanwil Kemenkumham NTT. Foto: Ist.

" Tiga warga binaan pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Kupang mendapat remisi dalam rangka memperingati Hari Raya Nyepi tahun 2023 "

KUPANG, TELISIK.ID - Tiga orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Kupang mendapat remisi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam rangka memperingati Hari Raya Nyepi tahun 2023.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham NTT, Maliki mengatan, tiga orang yang menerima remisi itu telah memenuhi syarat untuk mendapatkan pengurangan masa hukuman.

Mereka itu, I Gede Ketut Puteradana, I Gede Rusdiana dan I Gusti Putu Sedana.

Ketiga WBP yang menerima remisi itu, kata dia, masuk kategori remisi tidak langsung bebas, karena tahun ini tidak ada WBP yang mendapatkan remisi langsung bebas.

Menurut dia, pemberian remisi itu diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik dengan dibuktikan bahwa yang bersangkutan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir.

Baca Juga: 133 Warga Binaan Ende NTT Dapat Remisi Kemerdekaan

Selain itu, kata dia, WBP juga telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lembaga Pemasyarakatan dengan predikat baik.

Ia menjelaskan, pemberian remisi juga dimaksudkan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial, sehingga WBP dapat segera kembali ke tengah masyarakat.

"Tujuan reintegrasi sosial dalam pelaksanaan pidana penjara memberikan perhatian yang seimbang antara masyarakat dan narapidana," ujarnya.

Baca Juga: 174 Narapidana Rutan Unaaha Dapat Remisi Khusus Idul Fitri

Ia mengatakan, narapidana harus mendapatkan kesempatan yang luas untuk bersosialisasi dengan masyarakat dan pada sisi lain masyarakat harus berpartisipasi aktif memberikan dukungan dalam pembinaan narapidana sebagai wujud tanggung jawab sosial.

Sementara itu Kepala Kanwil Kemenkumham Nusa Tenggara Timur, Marciana Dominika Jone menambahkan, pemberian remisi khusus Hari Raya Nyepi tahun ini diharapkan dapat dijadikan sebagai renungan dan motivasi WBP untuk selalu mengevaluasi diri dan terus berusaha menjadi orang yang lebih baik.

Pihaknya juga mencatat, saat ini jumlah WBP yang menghuni Lapas dan Rutan di NTT mencapai 3.108 orang, terdiri dari 462 orang tahanan dan 2.556 orang narapidana. (B)

Penulis: Berto Davids

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga