MEDAN, TELISIK.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap 550 orang penjahat yang terlibat kasus pencurian, perampokan dan narkoba selama 90 hari.

Ratusan orang tersangka itu terdiri dari 367 tersangka kasus curas, curat dan curanmor (3C) dan 183 tersangka kasus narkoba. Polisi turut mengamankan barang bukti senjata tajam, 69 Kg sabu dan 30 Kg ganja.

"Para tersangka dikumpulkan dari Polrestabes dan Polsek selama tiga bulan ini 274 kasus curas, curat dan curanmor, tersangka 367 orang," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, Jumat (17/3/2023).

Baca Juga: Jaksa Diminta Periksa Kadis Kominfo Medan Soal Dugaan Korupsi

Valentino mengatakan untuk kasus narkoba, Polrestabes Medan menangkap 183 tersangka selama tiga bulan terakhir atau sejak Januari sampai Maret 2023. Dengan barang bukti 69 Kg sabu dan 30 Kg ganja.